Aktivis FPBI Geruduk Rapat Paripurna DPRD Sumut, Sorot PHK dan Kejahatan Kemanusiaan Perusahaan Sawit di Asahan

Kamis, 17 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah aktivis FPBI menggeruduk Rapat Paripurna DPRD Sumut, soroti PHK sepihak perusahaan sawit di Mandoge, Asahan. Foto; Tangkapan layar video

Sejumlah aktivis FPBI menggeruduk Rapat Paripurna DPRD Sumut, soroti PHK sepihak perusahaan sawit di Mandoge, Asahan. Foto; Tangkapan layar video

Topikseru.com – Teriakan lantang aktivis FPBI (Federasi Perjuangan Buruh Indonesia) menggema di Gedung DPRD Sumatera Utara (Sumut), Jalan Imam Bonjol, Kamis (17/7). Mereka mendesak wakil rakyat membuka mata atas dugaan PHK sepihak, pemberangusan serikat, dan pelanggaran hak dasar buruh yang dilakukan CV Berkah Sawit Sejahtera (CV BSS) di Kecamatan Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumut.

“Kasus ini bukan sekadar sengketa ketenagakerjaan, tapi sudah masuk ranah kejahatan kemanusiaan. Negara, DPRD, semua diam. Ini pengkhianatan konstitusi!” teriak Departemen Advokasi Pimpinan Pusat FPBI, Ahmad Sayyidulhaq Arrobbani Lubis di ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut.

Baca Juga  Buruh akan Geruduk Kantor Gubsu dan Bulog, Tolak Tapera dan Kenaikan Harga Beras

Aksi beberapa aktivis FPBI ini langsung mendapat penindakan dari petugas keamanan Gedung DPRD Sumut. Mereka langsung digiring ke luar ruangan. Namun, para aktivis tetap meneriakkan tuntutannya berharap didengar para legislator yang ada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berawal dari Mendirikan Serikat, Berujung Pemecatan

Departemen Advokasi Pimpinan Pusat FPBI, Didi Herdianto, menjelaskan akar masalah PHK sepihak ini bermula pada 18 November 2024, ketika delapan buruh CV BSS membentuk serikat buruh FPBI secara sah dan legal. Alih-alih diakui, hak berserikat mereka justru dihadiahi pemotongan upah.

Upaya penyelesaian secara bipartit hingga tiga kali berujung buntu. Alih-alih berdialog, manajemen memecat delapan buruh itu secara sepihak pada 7 Desember 2024. Bipartit keempat pun ditolak mentah-mentah.

Mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Asahan pada Desember 2024 dan Januari 2025 pun gagal membawa keadilan.

Baca Juga  59 Anggota Parlemen Partai Buruh Inggris Desak Pengakuan Negara Palestina

Laporan ke UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV serta surat ke Ombudsman Sumut tak pernah digubris.

Penulis : Muchlis

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

81 Siswa SMPN 1 Laguboti Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis, Bobby Nasution Pastikan Semua Sudah Sehat
Diduga Sopir Mengantuk, Bus ALS Medan–Padang Tabrak Warung Warga di Labusel, 5 Luka-Luka
Kelompok Tani Hutan di Langkat Diintimidasi Diduga oleh Aparat TNI, WALHI Sumut Angkat Bicara!
Bus ALS Medan–Padang Tabrak Empat Warung dan Terbalik di Labuhan Batu Selatan, Sopir Kabur!
Kombat Ultimatum Garuda Indonesia & Avsec Kualanamu, Siap Kerahkan Ribuan Massa Jika Tak Minta Maaf
“Habis Asap Terbitlah Sawit”, Komunitas Nonblok Sikukeluang Sindir Perkebunan Sawit Lewat Instalasi Plastik di Medan
Nonblok Ekosistem Ubah Limbah Plastik Jadi Karya Seni: Gerakan “Operasi Asoy” Anak Muda Riau Melawan Sampah
Lurah Perintis dan Warga yang Dorong ke Parit Akhirnya Damai, Wali Kota Medan Angkat Bicara

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:04

81 Siswa SMPN 1 Laguboti Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis, Bobby Nasution Pastikan Semua Sudah Sehat

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:14

Diduga Sopir Mengantuk, Bus ALS Medan–Padang Tabrak Warung Warga di Labusel, 5 Luka-Luka

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:06

Kelompok Tani Hutan di Langkat Diintimidasi Diduga oleh Aparat TNI, WALHI Sumut Angkat Bicara!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:16

Bus ALS Medan–Padang Tabrak Empat Warung dan Terbalik di Labuhan Batu Selatan, Sopir Kabur!

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:32

Kombat Ultimatum Garuda Indonesia & Avsec Kualanamu, Siap Kerahkan Ribuan Massa Jika Tak Minta Maaf

Berita Terbaru