Topikseru.com – Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah berkomitmen memfasilitasi 88.384 sertifikat halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) pada 2025 mendatang.
Komitmen itu ditegaskan langsung Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Afriansyah Noor di Medan, Kamis (31/7/2025).
Dalam Rapat Koordinasi Fasilitasi Sertifikasi Halal bersama jajaran Pemprov Sumut dan 33 Sekretaris Daerah kabupaten/kota, Afriansyah menegaskan bahwa program sertifikasi halal bukan sekadar formalitas administratif.
“Ini soal proteksi konsumen dan pemberdayaan UMK agar naik kelas. Pemerintah pusat dan daerah harus berjalan beriringan, mendampingi dan memfasilitasi mereka agar sanggup bersaing di pasar halal global,” ujarnya.
Sertifikat Halal Bukan Sekadar Stempel
Afriansyah menekankan, kehalalan produk bukan hanya label, tetapi kepastian bagi konsumen. “BPJPH tidak melarang produk non-halal. Tapi semuanya wajib diberi keterangan jujur dan transparan. Negara hadir untuk menjaga hak konsumen,” tegasnya.
Komitmen ini ditandai penandatanganan Pernyataan Komitmen Bersama antara BPJPH, Kanwil Kemenag Sumut, dan seluruh pemerintah daerah.
Kuota terbesar disandang Provinsi Sumut, yakni 40.384 sertifikat halal. Dari tingkat kabupaten/kota, Kota Medan menduduki peringkat pertama dengan target 9.768 sertifikat, disusul Kabupaten Asahan (6.666) dan Deli Serdang (4.850).






