Topikseru.com – Dua orang warga binaan Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas 1 Medan menerima amnesti, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2025 tentang pemberian Amnesti, Sabtu (2/8/2025).
Pemberian amnesti ini merupakan bagian dari upaya negara dalam mewujudkan keadilan restoratif serta memberikan kesempatan kedua bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan.
Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya menyampaikan, pemberian amnesti ini bukan sekadar bentuk pengampunan, tetapi juga penghargaan atas komitmen warga binaan dalam memperbaiki diri dan berkontribusi positif selama masa pembinaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemberian amnesti ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga memberikan harapan dan kesempatan bagi mereka yang benar-benar ingin berubah,” ujarnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya