Topikseru.com – Fenomena bendera One Piece yang marak berkibar di penjuru tanah air dianggap makar oleh segelintir elit penguasa. Namun, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai, pengibaran bendera Jolly Roger tersebut bukanlah perbuatan makar.
LBH Medan menyebut, jika pemerintah dan DPR Lebay (berlebihan), serta diduga berupaya mengintimidasi atau menakut-nakuti warganya.
“Secara hukum pengibaran Jolly Roger bukanlah perbuatan Makar/tindak pidana yang bisa disanksi dengan pemidanaan. Pengibaran bendera tersebut merupakan ekspresi sebagai bentuk/simbol perlawanan atas ketidakadilan, tirani dan kekuasaan yang sewenang-wenang,” tegas Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, keterangan tertulis yang diterima, Selasa (5/8/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bendera One Piece Simbol Kritik
Menurutnya, ekspresi itu dilakukan sebagai kritik atas kinerja pemerintah yang dinilai tidak memberikan keadilan dan kesejahteraan kepada rakyat.
Secara tegas pengibaran bendera tersebut, kata dia, merupakan kritik rakyat terhadap negara dan sebagai bentuk kecintaan terhadap bangsa Indonesia dan bukan bentuk merendahkan dan menghindari bendera Merah Putih.
“Harusnya pemerintah tidak perlu menanggapi hal tersebut terlalu Lebay dikarnakan menyampaikan pendapat, ekspresi dan kritik dijamin konstitusi sebagaimana amanat pasal 28E Ayat 3 UUD 1945,” katanya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya