Daerah

Pengibaran Bendera One Piece Dianggap Makar, LBH Medan: Pemerintah dan DPR Jangan Lebay

×

Pengibaran Bendera One Piece Dianggap Makar, LBH Medan: Pemerintah dan DPR Jangan Lebay

Sebarkan artikel ini
One Piece
Bendera One Piece

Ringkasan Berita

  • "Oleh karena itu, LBH Medan menyatakan sikap stop untuk menakut-nakuti bangsa dengan ancaman pidana.
  • Karena hal tersebut bertentangan dengan Konstitusi, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Deklarasi Universa…
  • Namun, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai, pengibaran bendera Jolly Roger tersebut bukanlah perbuatan makar.

Topikseru.com – Fenomena bendera One Piece yang marak berkibar di penjuru tanah air dianggap makar oleh segelintir elit penguasa. Namun, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai, pengibaran bendera Jolly Roger tersebut bukanlah perbuatan makar.

LBH Medan menyebut, jika pemerintah dan DPR Lebay (berlebihan), serta diduga berupaya mengintimidasi atau menakut-nakuti warganya.

“Secara hukum pengibaran Jolly Roger bukanlah perbuatan Makar/tindak pidana yang bisa disanksi dengan pemidanaan. Pengibaran bendera tersebut merupakan ekspresi sebagai bentuk/simbol perlawanan atas ketidakadilan, tirani dan kekuasaan yang sewenang-wenang,” tegas Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, keterangan tertulis yang diterima, Selasa (5/8/2025).

Bendera One Piece Simbol Kritik

Menurutnya, ekspresi itu dilakukan sebagai kritik atas kinerja pemerintah yang dinilai tidak memberikan keadilan dan kesejahteraan kepada rakyat.

Secara tegas pengibaran bendera tersebut, kata dia, merupakan kritik rakyat terhadap negara dan sebagai bentuk kecintaan terhadap bangsa Indonesia dan bukan bentuk merendahkan dan menghindari bendera Merah Putih.

Baca Juga  LBH Medan Desak Prabowo Tetapkan Bencana Sumatera sebagai Bencana Nasional, Ini Alasannya

“Harusnya pemerintah tidak perlu menanggapi hal tersebut terlalu Lebay dikarnakan menyampaikan pendapat, ekspresi dan kritik dijamin konstitusi sebagaimana amanat pasal 28E Ayat 3 UUD 1945,” katanya.

Perlu diketahui negara Indonesia telah mengatur terkait pengibaran bendera yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

“Artinya Selama tindakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengganti, merendahkan, atau menghina Bendera Merah Putih, maka tidak dapat dikategorikan sebagai makar/tindak pidana,” urainya.

Harusnya, kata dia, dengan masifnya kritik melalui pengibaran bendera One Piece, pemerintah dan DPR memperbaiki kinerjanya dan menjalankan tugas secara hukum untuk memberikan keadilan dan kesejahteraan terhadap rakyat Indonesia.

“Oleh karena itu, LBH Medan menyatakan sikap stop untuk menakut-nakuti bangsa dengan ancaman pidana. Karena hal tersebut bertentangan dengan Konstitusi, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan International Covenant on Civil and Political Right (ICPPR),” pungkas Irvan.