Scroll untuk baca artikel
Daerah

Pengibaran Bendera One Piece Dianggap Makar, LBH Medan: Pemerintah dan DPR Jangan Lebay

×

Pengibaran Bendera One Piece Dianggap Makar, LBH Medan: Pemerintah dan DPR Jangan Lebay

Sebarkan artikel ini
One Piece
Bendera One Piece

Perlu diketahui negara Indonesia telah mengatur terkait pengibaran bendera yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

“Artinya Selama tindakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengganti, merendahkan, atau menghina Bendera Merah Putih, maka tidak dapat dikategorikan sebagai makar/tindak pidana,” urainya.

Harusnya, kata dia, dengan masifnya kritik melalui pengibaran bendera One Piece, pemerintah dan DPR memperbaiki kinerjanya dan menjalankan tugas secara hukum untuk memberikan keadilan dan kesejahteraan terhadap rakyat Indonesia.

Baca Juga  LBH Medan Kecam Oknum Polisi Polrestabes Medan yang Menganiaya Warga Hingga Tewas

“Oleh karena itu, LBH Medan menyatakan sikap stop untuk menakut-nakuti bangsa dengan ancaman pidana. Karena hal tersebut bertentangan dengan Konstitusi, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan International Covenant on Civil and Political Right (ICPPR),” pungkas Irvan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *