Daerah

Uang Pengembalian Proyek Panti Sosial Tuntungan Rp 3,5 Miliar Sudah Lunas Dibayar, Ini Penjelasannya

×

Uang Pengembalian Proyek Panti Sosial Tuntungan Rp 3,5 Miliar Sudah Lunas Dibayar, Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Panti Sosial Tuntungan

Ringkasan Berita

  • Polemik dan Fakta di Lapangan Proyek Panti Sosial Tuntungan Tahap II dengan nilai kontrak lebih dari Rp51,5 miliar be…
  • Total Rp 3,5 miliar yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Sumut telah lunas dibayarkan ke kas Pemerintah Kota (Pemkot…
  • Kabar ini disampaikan langsung oleh Herbert Hamonangan Panjaitan, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.

Topikseru.com – Polemik soal pengembalian uang negara terkait proyek pembangunan Panti Sosial Tuntungan Tahap II Kota Medan akhirnya menemukan titik terang. Total Rp 3,5 miliar yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Sumut telah lunas dibayarkan ke kas Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.

Kabar ini disampaikan langsung oleh Herbert Hamonangan Panjaitan, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut. Ia menegaskan, pihak rekanan PT Betesda Mandiri telah menyelesaikan kewajibannya sesuai rekomendasi BPK.

“Perlu saya tekankan, pihak rekanan atas nama PT Betesda Mandiri sudah mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp 945 juta. Pembayaran dilakukan dua tahap: Rp 400 juta pada 18 Juni 2025 dan Rp 545 juta pada 14 Juli 2025,” ujar Herbert di Medan, Senin (11/8/2025).

Selain itu, Uang Jaminan Pelaksanaan Kegiatan senilai Rp2,577 miliar juga telah disetor ke kas Pemko Medan. Dana ini dibayarkan oleh perusahaan penerbit jaminan proyek yang bekerja sama dengan Pemko.

Isdana Andiani, perwakilan dari perusahaan penerbit jaminan proyek, menegaskan bahwa pembayaran uang jaminan sudah dilakukan sejak 15 Agustus 2024.

“Buktinya ada di saya. Sudah dibayar ke rekening kas Pemko Medan. Jadi, bagi pihak yang menyebut belum dibayar, sebaiknya hati-hati berbicara. Jangan sampai jadi fitnah dan berujung masalah hukum,” tegas Isdana.

Polemik dan Fakta di Lapangan

Proyek Panti Sosial Tuntungan Tahap II dengan nilai kontrak lebih dari Rp51,5 miliar berakhir pada Desember 2022 dan dinyatakan putus kontrak oleh Dinas Perkim Cipta Karya dan Tata Ruang Pemko Medan.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumut, ditemukan adanya kelebihan pembayaran dan kewajiban pengembalian uang negara sebesar Rp3,5 miliar. Rinciannya:

• Rp 945 juta kelebihan pembayaran dari PT Betesda Mandiri.

• Rp 2,577 miliar uang jaminan pelaksanaan proyek.

Herbert menegaskan bahwa semua kewajiban tersebut telah dilunasi. Isdana juga meminta publik untuk memverifikasi langsung ke Pemko Medan agar informasi yang beredar tidak simpang siur.