“Buktinya ada di saya. Sudah dibayar ke rekening kas Pemko Medan. Jadi, bagi pihak yang menyebut belum dibayar, sebaiknya hati-hati berbicara. Jangan sampai jadi fitnah dan berujung masalah hukum,” tegas Isdana.
Polemik dan Fakta di Lapangan
Proyek Panti Sosial Tuntungan Tahap II dengan nilai kontrak lebih dari Rp51,5 miliar berakhir pada Desember 2022 dan dinyatakan putus kontrak oleh Dinas Perkim Cipta Karya dan Tata Ruang Pemko Medan.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumut, ditemukan adanya kelebihan pembayaran dan kewajiban pengembalian uang negara sebesar Rp3,5 miliar. Rinciannya:
• Rp 945 juta kelebihan pembayaran dari PT Betesda Mandiri.
• Rp 2,577 miliar uang jaminan pelaksanaan proyek.
Herbert menegaskan bahwa semua kewajiban tersebut telah dilunasi. Isdana juga meminta publik untuk memverifikasi langsung ke Pemko Medan agar informasi yang beredar tidak simpang siur.






