Topikseru.com – Sebuah video warga yang menampilkan karcis parkir dengan tarif parkir di Medan tidak wajar, viral di media sosial pada Sabtu (9/8/2025).
Peristiwa ini terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kesawan, Medan, saat seorang pengguna jasa parkir menerima karcis dengan tarif mencengangkan, yaitu Rp 15.000 untuk mobil. Padahal, sesuai aturan resmi, tarifnya jauh lebih murah.
Kasus ini mendapat tanggapan beragam dari pengguna media sosial atau warganet. Pasalnya, tarif parkir itu melonjak menjadi 300 persen dari tarif normal yang hanya Rp 5.000 untuk mobil.
Dalang Tarif Parkir Membengkak
Hanya dalam hitungan hari, pelaku yang diduga juru parkir nakal berhasil diamankan dan kini ditangani pihak kepolisian.
Kepala Bidang Pengembangan, Pengendalian, dan Keselamatan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Richard Medy Simatupang, memastikan tarif tersebut bukan dari pihak Dishub.
“Itu pelakunya sudah ditangkap dan saat ini ditangani oleh Polsek Medan Barat,” ujar Richard kepada Kompas.com, Senin (11/8/2025).
Menurutnya, tarif resmi sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Halaman : 1 2 Selanjutnya