-
Memastikan Data Kependudukan Valid dan Akurat
Sistem administrasi kependudukan nasional menggunakan NIK tunggal. Jika kita pindah tanpa mengurus surat pindah, data lama akan tetap tercatat, sehingga berpotensi terjadi data ganda. Hal ini bisa mempersulit akses layanan publik yang membutuhkan data terbaru. -
Memudahkan Pembuatan Dokumen Baru
Surat pindah menjadi syarat utama untuk menerbitkan KTP-el baru, KK baru, dan Kartu Identitas Anak (KIA) di daerah tujuan. Tanpa surat ini, proses pembuatan dokumen baru akan ditolak. -
Menjadi Syarat Layanan Publik
Banyak layanan publik, seperti pendaftaran sekolah anak, layanan kesehatan BPJS, bantuan sosial, hingga pembukaan rekening bank, mensyaratkan alamat yang sesuai dengan data kependudukan terbaru.ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
-
Menghindari Kendala Hukum
Data kependudukan yang tidak diperbarui bisa menimbulkan masalah hukum, misalnya saat mengurus warisan, kepemilikan tanah, atau dokumen hukum lain yang membutuhkan data valid.
Syarat Mengurus Surat Pindah Domisili
Sebelum mengurus, pastikan seluruh persyaratan berikut telah disiapkan dengan lengkap:
-
KTP asli dan fotokopi → digunakan untuk mencocokkan identitas pemohon.
-
Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi → sebagai bukti keanggotaan keluarga yang tercatat dalam database.
-
Formulir permohonan pindah dari Disdukcapil atau website resmi. Formulir ini wajib diisi dengan data yang akurat.
-
Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan/Desa asal yang membuktikan persetujuan perpindahan.
-
Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dari Disdukcapil asal jika perpindahan lintas kabupaten/kota/provinsi.
-
Dokumen tambahan seperti surat keterangan kerja, surat pemberitahuan transmigrasi, atau surat keterangan pendidikan jika pindah karena alasan tertentu.
Tips penting: Siapkan semua dokumen dalam bentuk fisik dan juga digital (PDF/JPG) untuk berjaga-jaga jika harus mengurus secara online.
Langkah-Langkah Mengurus Surat Pindah Domisili Secara Offline
Bagi yang ingin mengurus langsung dengan datang ke instansi terkait, berikut prosedur lengkapnya:
-
Mengurus Surat Pengantar dari RT/RW
Langkah pertama adalah meminta surat pengantar dari RT/RW setempat. Surat ini menjadi bukti awal bahwa kita benar-benar akan melakukan perpindahan domisili. -
Legalisasi di Kelurahan/Desa
Setelah mendapatkan surat pengantar RT/RW, bawa dokumen tersebut ke kantor kelurahan/desa untuk dilegalisasi. Biasanya kita juga akan diberikan formulir khusus yang harus diisi. -
Mengurus di Kecamatan
Dari kelurahan, dokumen kemudian dibawa ke kantor kecamatan untuk mendapatkan tanda tangan pejabat berwenang sebagai pengesahan. -
Mengurus di Disdukcapil Asal
Setelah mendapatkan pengesahan dari kecamatan, langkah selanjutnya adalah membawa seluruh dokumen ke Disdukcapil daerah asal untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKP) atau SKPWNI. -
Mengurus di Disdukcapil Tujuan
Setelah SKPWNI diterbitkan, dokumen ini wajib dibawa ke Disdukcapil daerah tujuan. Di sini, kita bisa mengurus penerbitan KTP baru, KK baru, dan KIA (jika ada anggota keluarga anak) sesuai alamat baru.
Proses manual ini memang memerlukan waktu lebih lama, namun masih banyak dipilih warga karena dianggap lebih aman dan langsung berhadapan dengan petugas.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya