“Kami mendesak Polda Sumut dan Kejati Sumut untuk serius mengusut dugaan keterlibatan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan dalam jaringan perdagangan orang,” ujarnya.
Menurut Alwi, otoritas Imigrasi memiliki peran vital karena merekalah yang mengeluarkan paspor dan izin keluar-masuk dari Bandara Kualanamu, pintu utama keberangkatan korban ke luar negeri.
“Investigasi harus transparan dan akuntabel,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
TPPO sebagai Pelanggaran HAM Berat
PUSHAM USU menilai kasus TPPO bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Negara, kata Alwi, berkewajiban melindungi setiap warganya dari praktik kejahatan kemanusiaan ini.
“Kasus-kasus seperti ini tidak boleh berulang. Kita tidak mau ada anak-anak muda Sumut menjadi korban lagi,” pungkasnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya