“Kami tidak melarang warga berpesta, tapi ada aturan soal batas waktu dan tingkat kebisingan,” kata Kapolres Kudus dalam keterangannya.
Regulasi sebenarnya sudah ada: Peraturan Daerah Jawa Tengah mengatur bahwa hiburan rakyat wajib mengutamakan keamanan, ketertiban, serta tidak boleh mengganggu lingkungan sekitar.
Namun, lemahnya pengawasan dan minimnya kesadaran sosial membuat kasus seperti peristiwa sound horeg di Kudus terus berulang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus Kudus menjadi pengingat bahwa hiburan rakyat tetap harus menimbang kepentingan bersama. Budaya sound horeg mungkin lahir dari semangat kebersamaan dan ekspresi, tetapi tanpa kontrol, ia bisa berubah menjadi sumber gesekan sosial.
Dentuman yang dimaksudkan sebagai hiburan, bisa berubah menjadi ledakan konflik jika tidak dikendalikan.