Ringkasan Berita
- Sejumlah jurnalis yang tengah meliput aksi unjuk rasa di gedung DPRD Sumut, Selasa (26/8/2025), justru menjadi korban…
- Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut) menyatakan sedikitnya enam jurnalis menjadi korban dalam peris…
- Array mengingatkan, Pasal 4 ayat (3) menjamin kemerdekaan pers dengan memberikan hak bagi jurnalis untuk mencari, mem…
Topikseru.com – Kebebasan pers kembali mendapat ujian di Sumatera Utara. Sejumlah jurnalis yang tengah meliput aksi unjuk rasa di gedung DPRD Sumut, Selasa (26/8/2025), justru menjadi korban dugaan penghalangan, perampasan alat kerja, hingga kekerasan oleh aparat kepolisian.
Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut) menyatakan sedikitnya enam jurnalis menjadi korban dalam peristiwa itu.
Dari pemantauan mereka, satu jurnalis mengalami dugaan tindak kekerasan, satu jurnalis mengalami perampasan alat kerja, sementara empat lainnya dirintangi aparat saat mendokumentasikan aksi polisi yang diduga melakukan kekerasan terhadap massa.
“Pers adalah pilar penting dalam menyuarakan keseimbangan informasi dan menjadi pengawas kebijakan publik. Setiap tindakan kekerasan ataupun penghalangan terhadap jurnalis adalah pelanggaran kebebasan pers dan hak asasi manusia yang tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apapun,” tegas Koordinator KKJ Sumut, Array A. Argus, Rabu (27/8/2025).
Tuntutan KKJ Sumut kepada Polisi
KKJ Sumut menilai tindakan aparat bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Array mengingatkan, Pasal 4 ayat (3) menjamin kemerdekaan pers dengan memberikan hak bagi jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi.
Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan jelas menyebutkan bahwa setiap orang yang menghalangi tugas jurnalis dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta.
Atas peristiwa itu, KKJ Sumut menyatakan enam sikap resmi, di antaranya:
1. Mengecam dugaan kekerasan dan penghalangan kerja jurnalis yang dilakukan oknum aparat.
2. Mengingatkan peran pers dalam Pasal 6 UU No. 40/1999 yang dilindungi oleh hukum.
3. Menyebut tindakan aparat bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
4. Mendesak Kapolda Sumut mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas kepada petugas yang melanggar.
5. Mendorong jurnalis bekerja profesional sesuai kode etik jurnalistik.
6. Menekankan pentingnya keselamatan jurnalis dalam setiap peliputan.
Polisi Dituntut Profesional
KKJ Sumut menegaskan aparat seharusnya menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia sesuai Perkap No. 8 Tahun 2009 serta Perkap No. 7 Tahun 2012 tentang tata cara pengamanan unjuk rasa.
“Penghormatan terhadap tugas pers adalah bagian dari demokrasi yang sehat. Tanpa kebebasan pers, keterbukaan informasi publik akan tercederai,” ucap Array.
Peristiwa di DPRD Sumut ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Insiden ini juga menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum agar lebih profesional dalam menjaga keamanan aksi, tanpa mengorbankan hak publik atas informasi.













