Topikseru.com – Kebebasan pers kembali mendapat ujian di Sumatera Utara. Sejumlah jurnalis yang tengah meliput aksi unjuk rasa di gedung DPRD Sumut, Selasa (26/8/2025), justru menjadi korban dugaan penghalangan, perampasan alat kerja, hingga kekerasan oleh aparat kepolisian.
Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut) menyatakan sedikitnya enam jurnalis menjadi korban dalam peristiwa itu.
Dari pemantauan mereka, satu jurnalis mengalami dugaan tindak kekerasan, satu jurnalis mengalami perampasan alat kerja, sementara empat lainnya dirintangi aparat saat mendokumentasikan aksi polisi yang diduga melakukan kekerasan terhadap massa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pers adalah pilar penting dalam menyuarakan keseimbangan informasi dan menjadi pengawas kebijakan publik. Setiap tindakan kekerasan ataupun penghalangan terhadap jurnalis adalah pelanggaran kebebasan pers dan hak asasi manusia yang tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apapun,” tegas Koordinator KKJ Sumut, Array A. Argus, Rabu (27/8/2025).
Tuntutan KKJ Sumut kepada Polisi
KKJ Sumut menilai tindakan aparat bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Array mengingatkan, Pasal 4 ayat (3) menjamin kemerdekaan pers dengan memberikan hak bagi jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya