4. Mendesak Kapolda Sumut mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas kepada petugas yang melanggar.
5. Mendorong jurnalis bekerja profesional sesuai kode etik jurnalistik.
6. Menekankan pentingnya keselamatan jurnalis dalam setiap peliputan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi Dituntut Profesional
KKJ Sumut menegaskan aparat seharusnya menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia sesuai Perkap No. 8 Tahun 2009 serta Perkap No. 7 Tahun 2012 tentang tata cara pengamanan unjuk rasa.
“Penghormatan terhadap tugas pers adalah bagian dari demokrasi yang sehat. Tanpa kebebasan pers, keterbukaan informasi publik akan tercederai,” ucap Array.
Peristiwa di DPRD Sumut ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Insiden ini juga menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum agar lebih profesional dalam menjaga keamanan aksi, tanpa mengorbankan hak publik atas informasi.