Scroll untuk baca artikel
Daerah

Unjuk Rasa Medan 2025: Godams Tuntut DPR dan Presiden Terbitkan Perppu Ojek Online

×

Unjuk Rasa Medan 2025: Godams Tuntut DPR dan Presiden Terbitkan Perppu Ojek Online

Sebarkan artikel ini
Godams
Ketua Godams, Agam, saat memimpin unjuk rasa di Kota Medan, Sumatera Utara. Selasa (9/9/2025). Foto: Topikseru.com/Agus Sinaga

Topikseru.com – Gelombang unjuk rasa sejak 25 – 29 Agustus 2025 masih menyisakan luka mendalam. Setidaknya 10 orang meninggal dunia dalam rangkaian demonstrasi, termasuk Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas dilindas mobil rantis Brimob pada 27 Agustus.

Peristiwa itu memicu kemarahan publik yang lebih luas, termasuk dari komunitas ojek online di Medan. Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (Godams) menyebut tragedi ini sebagai puncak gunung es dari akumulasi kekecewaan rakyat terhadap pemerintah dan DPR.

“Ini buah bobroknya mental dan kinerja pejabat, khususnya DPR. Mereka seharusnya mengeluarkan produk hukum untuk menyejahterakan rakyat, tapi justru sebaliknya. Tidak ada satupun regulasi yang berpihak pada rakyat kecil,” ujar Agam, Ketua Godams, kepada topikseru.com di Medan, Selasa (9/9/2025).

Baca Juga  KontraS Sumut Desak Presiden Prabowo Tarik TNI dari Pengamanan Sipil: Pendekatan Militeristik Tidak Menyelesaikan Masalah

Kritik Keras untuk DPR

Godams menilai DPR hanya mengakomodir kepentingan elite partai dan kroninya. Menurut Agam, rakyat kecil tidak pernah benar-benar terwakili di parlemen.

Selain itu, ia menyoroti tajamnya penegakan hukum ke bawah namun tumpul ke atas.

“Rakyat kecil semakin tercekik, sementara pejabat yang bermasalah bisa lolos begitu saja,” katanya.

Status Hukum Ojek Online Tak Jelas

Agam menegaskan bahwa kemarahan pengemudi ojek online sangat jelas tertuju pada DPR.