Ringkasan Berita
- Setidaknya 10 orang meninggal dunia dalam rangkaian demonstrasi, termasuk Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang…
- Peristiwa itu memicu kemarahan publik yang lebih luas, termasuk dari komunitas ojek online di Medan.
- Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (Godams) menyebut tragedi ini sebagai puncak gunung es dari akumulasi kekecewaan…
Topikseru.com – Gelombang unjuk rasa sejak 25 – 29 Agustus 2025 masih menyisakan luka mendalam. Setidaknya 10 orang meninggal dunia dalam rangkaian demonstrasi, termasuk Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas dilindas mobil rantis Brimob pada 27 Agustus.
Peristiwa itu memicu kemarahan publik yang lebih luas, termasuk dari komunitas ojek online di Medan. Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (Godams) menyebut tragedi ini sebagai puncak gunung es dari akumulasi kekecewaan rakyat terhadap pemerintah dan DPR.
“Ini buah bobroknya mental dan kinerja pejabat, khususnya DPR. Mereka seharusnya mengeluarkan produk hukum untuk menyejahterakan rakyat, tapi justru sebaliknya. Tidak ada satupun regulasi yang berpihak pada rakyat kecil,” ujar Agam, Ketua Godams, kepada topikseru.com di Medan, Selasa (9/9/2025).
Kritik Keras untuk DPR
Godams menilai DPR hanya mengakomodir kepentingan elite partai dan kroninya. Menurut Agam, rakyat kecil tidak pernah benar-benar terwakili di parlemen.
Selain itu, ia menyoroti tajamnya penegakan hukum ke bawah namun tumpul ke atas.
“Rakyat kecil semakin tercekik, sementara pejabat yang bermasalah bisa lolos begitu saja,” katanya.
Status Hukum Ojek Online Tak Jelas
Agam menegaskan bahwa kemarahan pengemudi ojek online sangat jelas tertuju pada DPR.
Sejak 2016, kata dia, para pengemudi ojol memperjuangkan regulasi yang jelas untuk status kerja mereka. Namun hingga kini, tak ada satupun undang-undang yang diterbitkan.
“Ini bukti DPR tidak berempati dan tidak bersimpati terhadap pengemudi ojek online,” ujarnya.
Desakan Terbitkan Perppu
Godams menyatakan siap kembali turun ke jalan untuk memperjuangkan hak para pengemudi ojol.
Mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait ojek online.
Selain itu, Godams meminta Presiden mendorong koalisi pendukung pemerintah di DPR agar segera mengesahkan produk hukum yang melindungi pengemudi ojek online.
“Kami minta presiden jangan hanya lip service. Political will harus ditunjukkan dengan kebijakan nyata yang mensejahterakan rakyat kecil,” tegas Agam.








