Sejak 2016, kata dia, para pengemudi ojol memperjuangkan regulasi yang jelas untuk status kerja mereka. Namun hingga kini, tak ada satupun undang-undang yang diterbitkan.
“Ini bukti DPR tidak berempati dan tidak bersimpati terhadap pengemudi ojek online,” ujarnya.
Desakan Terbitkan Perppu
Godams menyatakan siap kembali turun ke jalan untuk memperjuangkan hak para pengemudi ojol.
Mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait ojek online.
Selain itu, Godams meminta Presiden mendorong koalisi pendukung pemerintah di DPR agar segera mengesahkan produk hukum yang melindungi pengemudi ojek online.
“Kami minta presiden jangan hanya lip service. Political will harus ditunjukkan dengan kebijakan nyata yang mensejahterakan rakyat kecil,” tegas Agam.







