Daerah

Rico Waas Minta Pam Swakarsa Segera Dibentuk, Untuk Siapa?

×

Rico Waas Minta Pam Swakarsa Segera Dibentuk, Untuk Siapa?

Sebarkan artikel ini
Rico waas
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas

Topikseru.com – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas atau Rico Waas mendorong pembentukan pasukan pengamanan masyarakat atau Pam Swakarsa.

Dia beralasan dorongan menggalakkan pembentukan Pam Swakarsa sebagai langkah strategis menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.

“Pam swakarsa harus digalakkan. Teknis pembentukan Pam swakarsa tersebut tengah dilakukan pembahasan,” ujar Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas, Senin (15/9/2025).

Klaim Pam Swakarsa Zaman Kini Berbeda

Rico Waas mengatakan format Pam swakarsa yang akan dibentuk saat ini berbeda dengan konsep tiga dekade lalu.

“Bagaimana teknis ke depannya sedang kami rancang karena Pam swakarsa 30 tahun lalu pasti berbeda dengan sekarang,” kata dia.

Menurutnya, Pemerintah Kota Medan tidak ingin program ini sekadar seremonial. Pam Swakarsa harus disiapkan secara matang agar benar-benar optimal menjaga keamanan lingkungan.

“Jangan nanti tiba-tiba hidup, bulan depan sudah tidak ada lagi. Untuk itu kita siapkan dengan matang,” ujarnya.

Koordinasi dengan Pemangku Kebijakan

Wali Kota Medan menyebut pembentukan Pam Swakarsa akan melibatkan koordinasi dengan berbagai pemangku kebijakan, termasuk aparat keamanan, kecamatan, hingga tokoh masyarakat.

Sebelumnya, Pemkot Medan telah mendeklarasikan Pam swakarsa di Kecamatan Medan Sunggal.

Deklarasi itu menjadi momentum awal sinergi antara pemerintah kota, aparat keamanan, dan masyarakat.

Pam Swakarsa 1998: Dari Bambu Runcing hingga Peristiwa Semanggi I

Pam Swakarsa
Mahasiswa berdatangan di depan Gedung DPR/MPR dengan menyewa bus kota. Mereka menyerukan dihapusnya dwifungsi ABRI dan bubarkan pam swakarsa. Foto diambil pada Rabu (11/11/1998). Foto: Dok.KOMPAS/JOHNNY TG

Nama Pam Swakarsa kembali mencuat ke publik seiring rencana pembentukan pasukan pengamanan masyarakat di sejumlah daerah.

Namun, bagi generasi Reformasi, Pam Swakarsa punya jejak sejarah kelam pada masa pergerakan mahasiswa 1998.

Kelompok sipil bersenjata bambu runcing ini dibentuk untuk membendung aksi mahasiswa sekaligus memberi dukungan pada Sidang Istimewa (SI) MPR 1998, yang digelar 10–13 November 1998.

Baca Juga  Kadis Perhubungan Medan Iswar Lubis Mundur

Mahasiswa Menolak SI MPR 1998

Kala itu, ribuan mahasiswa menolak pelaksanaan SI MPR yang dianggap berpotensi melegitimasi kekuasaan rezim Orde Baru melalui pengangkatan kembali B.J. Habibie sebagai presiden.

Mereka juga mendesakkan penghapusan dwi-fungsi ABRI, simbol kuat campur tangan militer dalam politik.

Dalam perjalanan menuju Senayan, massa mahasiswa berulang kali berhadapan dengan Pam Swakarsa. Kelompok ini mengklaim sebagai pasukan pengamanan sipil, namun justru sering terlibat bentrokan dengan pengunjuk rasa maupun masyarakat yang resah.

Bentrokan di Semanggi

Menurut buku Premanisme Politik (ISAI, 2000), melansir kompas.com, bentrokan besar terjadi di kawasan Semanggi, Jakarta.

Puluhan ribu mahasiswa dari Salemba dan Cawang bergerak menuju Senayan. Truk-truk berisi anggota Pam Swakarsa dilempari massa hingga mundur. Konsentrasi massa semakin menumpuk di Jembatan Semanggi.

Pada 13 November 1998, situasi memanas. Aparat keamanan menghadang ribuan mahasiswa di sekitar Kampus Atma Jaya. Bentrokan pecah, aparat melepaskan tembakan ke arah massa yang bercampur dengan warga sipil.

Peristiwa itu menelan korban jiwa, yang kemudian dikenang sebagai Tragedi Semanggi I.

Mahasiswa Gugur dalam Peristiwa Semanggi I

Sejumlah mahasiswa tewas akibat peluru aparat. Mereka adalah:

  • Teddy Wardhani Kusuma (Institut Teknologi Indonesia)
  • Bernardus Realino Norma Irmawan atau Wawan (Universitas Atma Jaya)
  • Sigit Prasetyo (YAI)
  • Heru Sudibyo (Universitas Terbuka)
  • Engkus Kusnadi (Universitas Jakarta)
  • Muzammil Joko (Universitas Indonesia)

Tragedi Semanggi I menjadi salah satu titik hitam sejarah Reformasi 1998. Meski puluhan tahun berlalu, kasus ini kerap disebut sebagai bentuk impunitas, karena belum tuntas dalam ranah hukum.