Menurut mereka, pemerintah semestinya mencari solusi yang lebih bijak dengan mengkaji akar masalah dari aspek sosiologi, bukan menjadikan militerisme sebagai jawaban.
“Corak militeristik tidak menjawab akar persoalan kenakalan remaja. Terlebih citra TNI saat ini kurang baik karena terlibat banyak kasus kekerasan,” ucap Adhe.
KontraS juga mempertanyakan dasar hukum rencana ini. Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 4 Ayat 1, tidak ada ketentuan yang membenarkan penggunaan barak militer sebagai tempat pembinaan anak sekolah.
“Atas dasar itu, kami menyerukan agar Dinas Pendidikan Pematang Siantar membatalkan rencana pendisiplinan pelajar dengan mengirim ke barak militer, karena itu tidak sesuai dengan prinsip pendidikan dan perlindungan anak,” tegas Adhe.
KontraS juga mendorong KPAI, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan untuk menyikapi serius program tersebut agar tidak merugikan hak anak di Pematang Siantar.












