Topikseru.com – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara atau Ombudsman Sumut menyayangkan aksi mogok kerja yang dilakukan oleh para dokter spesialis di UPT RSUD Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara.
Kepala Ombudsman Sumut, Herdensi, menilai mogok kerja dokter dapat berdampak serius terhadap kualitas pelayanan kesehatan dan merugikan pasien yang membutuhkan perawatan.
“Seorang dokter dan/atau dokter spesialis memiliki kewajiban moral dan profesional untuk senantiasa melindungi hidup dan keselamatan pasien serta memberikan layanan bermutu kepada semua pasien,” kata Herdensi dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (16/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ombudsman Minta Dokter Hentikan Mogok
Herdensi menegaskan, tuntutan para dokter spesialis semestinya bisa dibicarakan dengan baik bersama pemerintah daerah, tanpa harus melakukan aksi mogok kerja yang berimplikasi pada pelayanan pasien.
Penulis : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya