Topikseru.com – Di tengah janji Kapolri untuk memberantas korupsi di tubuh Polri, praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum polisi lalu lintas di Sumatera Utara justru masih marak. Dalam catatan Topikseru.com, aksi serupa berulang kali terjadi, khususnya di jajaran Satlantas Polrestabes Medan.
Kasus pertama mencuat pada Jumat, 9 Mei 2025. Bripka Horas Manulang, anggota Unit Lantas Polsek Medan Baru, kedapatan meminta uang tilang sebesar Rp 200 ribu kepada pengendara motor yang dianggap melanggar aturan.
Atas perbuatannya, Horas ditempatkan di tempat khusus dan harus menjalani sidang etik.
Namun, tak butuh waktu lama, aksi serupa kembali terjadi. Pada Rabu, 25 Juni 2025, Aiptu Rudi Hartono, personel Satlantas Polrestabes Medan, juga kedapatan melakukan pungli sebesar Rp 100 ribu terhadap seorang pengendara.
Dia dinyatakan melanggar beberapa pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, di antaranya Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 12 huruf b.
Oknum Brigadir A Tertangkap Tangan
Kasus terbaru terjadi pada Rabu, 17 September 2025. Brigadir A, oknum Satlantas Polrestabes Medan, diduga melakukan pungli terhadap pengendara motor di Pos Lalu Lintas Jalan Sudirman, Kota Medan.
Aksinya berhenti ketika tim Paminal Bidang Propam Polda Sumut menangkapnya usai laporan masyarakat masuk.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, membenarkan penindakan tersebut.
“Benar, petugas Propam Polda Sumut melakukan tindakan disiplin terhadap anggota Satlantas atas nama Brigadir A,” ujar Ferry, Kamis (18/9/2025).
Menurut Ferry, penangkapan ini dilakukan karena Brigadir A dianggap tidak menjalankan tugas sesuai aturan.
“Jika terbukti melakukan pelanggaran, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, Brigadir A masih menjalani pemeriksaan intensif di Propam Polda Sumut.
Janji Reformasi Polri dan Realitas di Lapangan
Meski Kapolri berulang kali menegaskan komitmen reformasi Polri dan pemberantasan pungli di jajaran kepolisian, fakta di lapangan menunjukkan praktik serupa tetap terjadi.
Kasus berulang di Medan menimbulkan pertanyaan publik: seberapa serius Polri menindak oknum yang merusak citra institusi?
Dengan catatan tiga kasus pungli hanya dalam rentang waktu lima bulan, publik menunggu apakah langkah Propam kali ini akan memberi efek jera atau hanya berakhir pada sidang etik tanpa perubahan nyata.









