“Kan sudah dikirim surat edaran supaya tutup sementara. Sampai 10 April saja, karena umat Islam sekarang sedang fokus ibadah. Tolong lah dihargai. Pokoknya ini harus tutup dulu,” kata Bobby.
Bobby Nasution melakukan penindakan terhadap diskotek tersebut karena melanggar Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 tertanggal 6 Maret 2024.
Dia mengatakan kebijakan tersebut untuk menghormati dan menghargai masyarakat Muslim yang sedang menjalankan ibadah Ramadan dan merayakan Idulfitri 1445 Hijriah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, dari hasil sidak Bobby Nasution masih ada diskotek yang nekat beroperasi saat bulan Ramadan.
Sebelumnya, pihak kelurahan sudah mendatangi tempat hiburan malam tersebut tetapi manajemen tidak mengindahkan.
“Saya memastikan langsung dengan melakukan sidak. Bahkan menyamar sebagai pengunjung pada Sabtu (23/3) sekitar pukul 22.40 WIB,” kata Bobby.(antara/topikseru)
Halaman : 1 2