Hal serupa diatur dalam Pasal 6 Permenkes Nomor 58 Tahun 2014 tentang standar pelayanan kefarmasian. Disebutkan bahwa rumah sakit harus menjamin ketersediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang aman, bermutu, bermanfaat, serta terjangkau.
“Ombudsman menekankan tidak boleh ada mekanisme pengarahan pasien untuk membeli obat di luar faskes. Jika obat tidak tersedia, maka rumah sakit wajib mengganti biaya pembelian obat pasien sesuai bukti kuitansi,” tegas Herdensi.
Rekomendasi Ombudsman Sumut
Menindaklanjuti temuan ini, Ombudsman Sumut telah berkoordinasi dengan pihak RSUD Tanjung Pura dan Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ombudsman juga meminta Bupati Langkat untuk segera menyelesaikan masalah agar masyarakat memperoleh hak penuh sebagai peserta BPJS Kesehatan.
“Kami mendorong pemerintah daerah dan dinas kesehatan segera mencari solusi konkret agar pasien tidak lagi terbebani. Hak masyarakat atas obat-obatan harus dijamin,” pungkasnya.
Halaman : 1 2