Topikseru.com – Seorang pekerja ritel Indomaret di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan nasional.
Kasus ini mendapat sorotan dari kalangan serikat buruh karena dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak pekerja.
Pekerja bernama Muhammad Arwan (34), kepala toko di Indomaret Franchise (IDF) Kelurahan Nanggar Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, menerima Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 3 secara bersamaan, disusul dengan surat skorsing dari PT Indomarco Prismatama Cabang Medan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perusahaan menilai Arwan merusak citra franchise dengan dua pelanggaran, yakni merokok terlalu lama di depan toko dan berlama-lama di gudang saat toko ramai.
Namun Arwan menolak tudingan tersebut. Ia menyebut aktivitas itu dilakukan saat mencuri waktu istirahat, karena perusahaan tidak pernah memberikan jadwal istirahat yang jelas.
“Saya merokok setelah makan, saat toko sedang sepi. Karena kami tidak tahu kapan jam istirahat yang pasti,” kata Arwan kepada Topikseru.com, Senin malam (29/9/2025).
Ditawari Pesangon, Arwan Menolak
Sebelum menerima surat-surat peringatan itu, Arwan mengaku ditawari pesangon oleh pihak HRD, mulai dari 4 bulan gaji (Rp 27 juta) hingga 10 bulan gaji, namun ia menolak seluruh tawaran.
Saat ini Arwan tengah berupaya melakukan perundingan bipartit dengan perusahaan.
FPBI: PT Indomarco Langgar PP Nomor 35 Tahun 2021
Departemen Advokasi Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) Sumut, Ahmad Sayyidulhaq Arrobbani Lubis, menilai tindakan perusahaan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang mekanisme PKWT, waktu kerja, PHK, dan pemberian surat peringatan.
Penulis : Agus Sinaga
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya