Buruh Indomaret di Simalungun Terancam Di-PHK Tanpa Prosedur, Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan

Selasa, 30 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pekerja ritel Indomaret di Kabupaten Simalungun terancam PHK sepihak dengan mendapatkan SP1 dan SP3 serta surat skorsing dalam waktu bersamaan. Foto: Topikseru.com/Agus Sinaga

Seorang pekerja ritel Indomaret di Kabupaten Simalungun terancam PHK sepihak dengan mendapatkan SP1 dan SP3 serta surat skorsing dalam waktu bersamaan. Foto: Topikseru.com/Agus Sinaga

Topikseru.comSeorang pekerja ritel Indomaret di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan nasional.

Kasus ini mendapat sorotan dari kalangan serikat buruh karena dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak pekerja.

Pekerja bernama Muhammad Arwan (34), kepala toko di Indomaret Franchise (IDF) Kelurahan Nanggar Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, menerima Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 3 secara bersamaan, disusul dengan surat skorsing dari PT Indomarco Prismatama Cabang Medan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perusahaan menilai Arwan merusak citra franchise dengan dua pelanggaran, yakni merokok terlalu lama di depan toko dan berlama-lama di gudang saat toko ramai.

Namun Arwan menolak tudingan tersebut. Ia menyebut aktivitas itu dilakukan saat mencuri waktu istirahat, karena perusahaan tidak pernah memberikan jadwal istirahat yang jelas.

Baca Juga  Promo dan Diskon Indomaret Weekday Spesial Paling Murah Bulan Juli 2025: Sunlight Hemat 20% atau Tissue Indomaret Beli 2 Lebih Hemat

“Saya merokok setelah makan, saat toko sedang sepi. Karena kami tidak tahu kapan jam istirahat yang pasti,” kata Arwan kepada Topikseru.com, Senin malam (29/9/2025).

Ditawari Pesangon, Arwan Menolak

Sebelum menerima surat-surat peringatan itu, Arwan mengaku ditawari pesangon oleh pihak HRD, mulai dari 4 bulan gaji (Rp 27 juta) hingga 10 bulan gaji, namun ia menolak seluruh tawaran.

Saat ini Arwan tengah berupaya melakukan perundingan bipartit dengan perusahaan.

FPBI: PT Indomarco Langgar PP Nomor 35 Tahun 2021

Departemen Advokasi Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) Sumut, Ahmad Sayyidulhaq Arrobbani Lubis, menilai tindakan perusahaan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang mekanisme PKWT, waktu kerja, PHK, dan pemberian surat peringatan.

Penulis : Agus Sinaga

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Ruko di Asia Megamas Medan, Pemadaman Masih Berlangsung
Kajati Sumut Harli Siregar Apresiasi Jalan Santai Kaum Disabilitas: Memupuk Kepedulian
Cuaca Ekstrem Terjang Deli Serdang, 22 Rumah Rusak Akibat Angin Puting Beliung
Kisah Haru di Nias Selatan: Bocah 8 Tahun yang Tersesat Dipertemukan Kembali dengan Orang Tuanya oleh Polres Nias Selatan
Kebakaran Medan: Api Berkobar di Permukiman Padat Jalan Gaharu
Ombudsman Sumut Terima 12 Laporan Kekurangan Obat di RSUD Tanjung Pura Langkat
Razia Kos-Kosan di Binjai, 20 Penghuni Positif Narkoba, Sebagian Masih di Bawah Umur
Nestapa PMI Asal Langkat: Dijanjikan Jadi ART di Malaysia, Malah Dijual Jadi Pekerja Seks

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 21:58

Kebakaran Ruko di Asia Megamas Medan, Pemadaman Masih Berlangsung

Senin, 29 September 2025 - 10:31

Kajati Sumut Harli Siregar Apresiasi Jalan Santai Kaum Disabilitas: Memupuk Kepedulian

Minggu, 28 September 2025 - 15:55

Cuaca Ekstrem Terjang Deli Serdang, 22 Rumah Rusak Akibat Angin Puting Beliung

Sabtu, 27 September 2025 - 15:10

Kisah Haru di Nias Selatan: Bocah 8 Tahun yang Tersesat Dipertemukan Kembali dengan Orang Tuanya oleh Polres Nias Selatan

Sabtu, 27 September 2025 - 12:17

Kebakaran Medan: Api Berkobar di Permukiman Padat Jalan Gaharu

Berita Terbaru