“SP harus diberikan bertahap: SP1, SP2, lalu SP3. Pemberian SP1 dan SP3 sekaligus tidak hanya cacat prosedur, tapi juga melanggar prinsip perlindungan tenaga kerja,” ujar Sayyid.
Sayyid juga menilai tawaran pesangon sebelum ada proses hukum menunjukkan indikasi kuat bahwa perusahaan ingin melakukan PHK sepihak.
“Ini bertentangan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang menjanjikan 19 juta lapangan kerja. Justru PHK makin marak,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
FPBI mendesak PT Indomarco Prismatama untuk mencabut SP dan skorsing, serta memulihkan hak-hak Muhammad Arwan sebagai pekerja.
Penulis : Agus Sinaga
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2