Scroll untuk baca artikel
Daerah

Buruh Indomaret di Simalungun Terancam Di-PHK Tanpa Prosedur, Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan

×

Buruh Indomaret di Simalungun Terancam Di-PHK Tanpa Prosedur, Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Indomaret
Seorang pekerja ritel Indomaret di Kabupaten Simalungun terancam PHK sepihak dengan mendapatkan SP1 dan SP3 serta surat skorsing dalam waktu bersamaan. Foto: Topikseru.com/Agus Sinaga

“SP harus diberikan bertahap: SP1, SP2, lalu SP3. Pemberian SP1 dan SP3 sekaligus tidak hanya cacat prosedur, tapi juga melanggar prinsip perlindungan tenaga kerja,” ujar Sayyid.

Sayyid juga menilai tawaran pesangon sebelum ada proses hukum menunjukkan indikasi kuat bahwa perusahaan ingin melakukan PHK sepihak.

“Ini bertentangan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang menjanjikan 19 juta lapangan kerja. Justru PHK makin marak,” katanya.

Baca Juga  Belanja Murah Promo Indomaret Hemat 6-10 September 2025: Harga Spesial Bimoli dan Ultra Milk

FPBI mendesak PT Indomarco Prismatama untuk mencabut SP dan skorsing, serta memulihkan hak-hak Muhammad Arwan sebagai pekerja.