Ringkasan Berita
- Anggie adalah guru di SD 050666 Lubuk Dalam Jalan Tanjung Pura Km 33,5, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
- "Tindakan kepala sekolah merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) serta bertentangan dengan peratu…
- Pihak sekolah memecat Anggie lantaran ikut menyuarakan dugaan kecurangan seleksi PPPK.
TOPIKSERU.COM, MEDAN – Nasib malang menimpa Anggie Ratna Fury Putri, seorang guru honorer SD di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Pihak sekolah memecat Anggie lantaran ikut menyuarakan dugaan kecurangan seleksi PPPK.
Anggie adalah guru di SD 050666 Lubuk Dalam Jalan Tanjung Pura Km 33,5, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Menyikapi peristiwa tersebut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sebagai kuasa hukum ratusan guru honorer, termasuk Anggie, mengecam pemecatan oleh oknum kepala sekolah tersebut.
“Tindakan kepala sekolah merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Kamis (2/5).
Hal tersebut sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 2 ayat (3) dan (4) Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017
Irvan mengatakan dugaan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023 itu saat ini masih berproses di Polda Sumut dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menduga Intimidasi Guru
LBH Medan menduga pemecatan terhadap Anggie telah direncanakan terlebih dahulu, hal tersebut lantara pemecatan terhadap Anggie dilakukan pada saat rapat bersama puluhan guru lainnya.
Selain itu, kepala sekolah Tasni mengucapkan perihal pemecatan tersebut secara berulang-ulang, terhitung sebanyak empat kali.
“LBH Medan menduga pemecatan Anggie Ratna Fury Putri sebagai bentuk intimidasi dan pembungkaman terhadap para guru honorer yang lantang menyuarakan kecurangan dan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Langkat Tahun 2023,” ujar Irvan Saputra.
Irvan menjelaskan pemecatan terhadap Anggie terjadi saat rapat dan di hadapan puluhan guru SD 050666 lainya.
Kepala Sekolah SD Tasni menyampaikan kepada Anggie agar tidak lagi masuk dan mengajar di sekolah tersebut.
“Secara tegas dan jelas Tasni menyatakan ‘Jadi mulai besok yang namanya Anggie, Nurul, jangan masuk di SD 66 ya. Mulai besok Anggie jangan masuk, Anggie besok jangan datang ke sekolah’ kepada Anggie,” kata Irvan.
Selain meminta Anggie tidak boleh mengajar di sekolah, lanjut Irvan, oknum kepala sekolah itu juga menyampaikan agar mata pelajaran yang diampu Anggie diambil alih guru kelas.
Irvan mengatakan setelah mendengar pernyataan kepala sekolah, Anggie sempat mempertanyakan alasan pemecatan tersebut.
“Anggie sempat menanyakan alasan pemecatan tersebut, tetapi oknum kepala sekolah itu mengatakan ‘kamu tidak salah’ dan tetap memecat korban,” ujar Irvan.
6 Tuntutan LBH Medan
Irvan Saputra mengatakan terkait permasalahan PPPK Langkat, polda sumut telah menetapkan dua oknum kepala sekola sebagai tersangka. Namun, polisi belum melakukan penahanan terhadap kedua kepala sekolah tersebut hingga saat ini.
Oleh sebab itu, para guru honorer menyakini bahwa kedua tersangka yang menjadi tersangka tersebut merupakan tumbal dari aktor intelektual kasus tersebut.
Para guru terus mendesak Polda Sumut untuk segera menetapkan tersangka intelektualnya dan melakukan penahanan.
Maka berdasarkan hal-hal tersebut LBH Medan Secara Tegas meminta dan medesak agar:
1. Meminta Pj Bupati Langkat menindak tegas oknum Kepsek Tasni yang memecat Anggie Ratna Fury Putri dan mengembalikan Anggie sebagai guru honorer di SD 050666;
2. Pihak-Pihak Terkait baik kepala sekolah, K3S atau lainya untuk tidak melakukan/menghentikan intimidasi /ancaman kepada guru-guru honorer kab. Langkat yang saat ini menyuarakan haknya secara konstitusional;
3. Kapolda Sumut untuk segera menetapkan aktor intelektual pada seleksi PPPK Langkat sebagai tersangka dan melalukan penahanan;
4. Kapolda Sumut untuk melakukan penahanan terhadap 2 orang kepala sekolah yang saat ini telah berstatus sebagai tersangka;
5. Meminta Kemen Pan-RB/BKN (Panselnas) membatalkan pengumuman kelulusan PPPK Langkat 2023 yang sebelumnya ditandatangani Plt Bupati Langkat dan mengumumkan kembali kelulusan berdasarkan hasil CAT BKN;
6. Kepala Sekolah SD 050666 untuk meminta maaf secara terbuka kepada Anggie di hadapan puluhan guru SD 050666.(Cr1/Topikseru)












