Irvan mengatakan setelah mendengar pernyataan kepala sekolah, Anggie sempat mempertanyakan alasan pemecatan tersebut.
“Anggie sempat menanyakan alasan pemecatan tersebut, tetapi oknum kepala sekolah itu mengatakan ‘kamu tidak salah’ dan tetap memecat korban,” ujar Irvan.
6 Tuntutan LBH Medan
Irvan Saputra mengatakan terkait permasalahan PPPK Langkat, polda sumut telah menetapkan dua oknum kepala sekola sebagai tersangka. Namun, polisi belum melakukan penahanan terhadap kedua kepala sekolah tersebut hingga saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh sebab itu, para guru honorer menyakini bahwa kedua tersangka yang menjadi tersangka tersebut merupakan tumbal dari aktor intelektual kasus tersebut.
Para guru terus mendesak Polda Sumut untuk segera menetapkan tersangka intelektualnya dan melakukan penahanan.
Maka berdasarkan hal-hal tersebut LBH Medan Secara Tegas meminta dan medesak agar:
1. Meminta Pj Bupati Langkat menindak tegas oknum Kepsek Tasni yang memecat Anggie Ratna Fury Putri dan mengembalikan Anggie sebagai guru honorer di SD 050666;
2. Pihak-Pihak Terkait baik kepala sekolah, K3S atau lainya untuk tidak melakukan/menghentikan intimidasi /ancaman kepada guru-guru honorer kab. Langkat yang saat ini menyuarakan haknya secara konstitusional;
3. Kapolda Sumut untuk segera menetapkan aktor intelektual pada seleksi PPPK Langkat sebagai tersangka dan melalukan penahanan;
4. Kapolda Sumut untuk melakukan penahanan terhadap 2 orang kepala sekolah yang saat ini telah berstatus sebagai tersangka;
5. Meminta Kemen Pan-RB/BKN (Panselnas) membatalkan pengumuman kelulusan PPPK Langkat 2023 yang sebelumnya ditandatangani Plt Bupati Langkat dan mengumumkan kembali kelulusan berdasarkan hasil CAT BKN;
6. Kepala Sekolah SD 050666 untuk meminta maaf secara terbuka kepada Anggie di hadapan puluhan guru SD 050666.(Cr1/Topikseru)
Halaman : 1 2