Guru di Langkat Dipecat, Diduga karena Suarakan Kecurangan Seleksi PPPK

Kamis, 2 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggie Ratna Fury Putri, guru honorer SD di Kabupaten Langkat dipecat oknum kepala sekolah diduga karena suarakan kecurangan seleksi PPPK. Foto: LBH Medan

Anggie Ratna Fury Putri, guru honorer SD di Kabupaten Langkat dipecat oknum kepala sekolah diduga karena suarakan kecurangan seleksi PPPK. Foto: LBH Medan

Irvan mengatakan setelah mendengar pernyataan kepala sekolah, Anggie sempat mempertanyakan alasan pemecatan tersebut.

“Anggie sempat menanyakan alasan pemecatan tersebut, tetapi oknum kepala sekolah itu mengatakan ‘kamu tidak salah’ dan tetap memecat korban,” ujar Irvan.

6 Tuntutan LBH Medan

Irvan Saputra mengatakan terkait permasalahan PPPK Langkat, polda sumut telah menetapkan dua oknum kepala sekola sebagai tersangka. Namun, polisi belum melakukan penahanan terhadap kedua kepala sekolah tersebut hingga saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh sebab itu, para guru honorer menyakini bahwa kedua tersangka yang menjadi tersangka tersebut merupakan tumbal dari aktor intelektual kasus tersebut.

Para guru terus mendesak Polda Sumut untuk segera menetapkan tersangka intelektualnya dan melakukan penahanan.

Maka berdasarkan hal-hal tersebut LBH Medan Secara Tegas meminta dan medesak agar:

1. Meminta Pj Bupati Langkat menindak tegas oknum Kepsek Tasni yang memecat Anggie Ratna Fury Putri dan mengembalikan Anggie sebagai guru honorer di SD 050666;

Baca Juga  2 Warga Hanyut di Sungai Wampu Langkat Ditemukan Tewas

2. Pihak-Pihak Terkait baik kepala sekolah, K3S atau lainya untuk tidak melakukan/menghentikan intimidasi /ancaman kepada guru-guru honorer kab. Langkat yang saat ini menyuarakan haknya secara konstitusional;

3. Kapolda Sumut untuk segera menetapkan aktor intelektual pada seleksi PPPK Langkat sebagai tersangka dan melalukan penahanan;

4. Kapolda Sumut untuk melakukan penahanan terhadap 2 orang kepala sekolah yang saat ini telah berstatus sebagai tersangka;

5. Meminta Kemen Pan-RB/BKN (Panselnas) membatalkan pengumuman kelulusan PPPK Langkat 2023 yang sebelumnya ditandatangani Plt Bupati Langkat dan mengumumkan kembali kelulusan berdasarkan hasil CAT BKN;

6. Kepala Sekolah SD 050666 untuk meminta maaf secara terbuka kepada Anggie di hadapan puluhan guru SD 050666.(Cr1/Topikseru)

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Orang Tua Murid Tolak Penutupan SDN 101778 Medan Estate, Deli Serdang: “Kami 100 Persen Tidak Setuju!”
Dukung Program P4GN, Rutan Kelas I Medan Tes Urine Seluruh Pegawai dan Warga Binaan, Hasilnya Mengejutkan
Aksi Kamisan Medan Soroti Pelanggaran HAM 1965, Tuntut TNI Kembali ke Barak
Polres Asahan Resmikan Pos Satkamling Induk, AKBP Revi: Ini Bukan Hanya Pos Jaga
Kebakaran Ruko di Asia Megamas Medan, Pemadaman Masih Berlangsung
Buruh Indomaret di Simalungun Terancam Di-PHK Tanpa Prosedur, Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan
Kajati Sumut Harli Siregar Apresiasi Jalan Santai Kaum Disabilitas: Memupuk Kepedulian
Cuaca Ekstrem Terjang Deli Serdang, 22 Rumah Rusak Akibat Angin Puting Beliung

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:13

Orang Tua Murid Tolak Penutupan SDN 101778 Medan Estate, Deli Serdang: “Kami 100 Persen Tidak Setuju!”

Jumat, 3 Oktober 2025 - 18:04

Dukung Program P4GN, Rutan Kelas I Medan Tes Urine Seluruh Pegawai dan Warga Binaan, Hasilnya Mengejutkan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 23:02

Aksi Kamisan Medan Soroti Pelanggaran HAM 1965, Tuntut TNI Kembali ke Barak

Kamis, 2 Oktober 2025 - 21:56

Polres Asahan Resmikan Pos Satkamling Induk, AKBP Revi: Ini Bukan Hanya Pos Jaga

Selasa, 30 September 2025 - 21:58

Kebakaran Ruko di Asia Megamas Medan, Pemadaman Masih Berlangsung

Berita Terbaru