Daerah

Rutan Kelas I Medan Gandeng Ombudsman Sumut: Petugas Didorong Beri Pelayanan Publik Tanpa Celah

×

Rutan Kelas I Medan Gandeng Ombudsman Sumut: Petugas Didorong Beri Pelayanan Publik Tanpa Celah

Sebarkan artikel ini
Rutan Kelas I Medan
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Medan, Muhammad Harun Al Rasyid bersama Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Herdensi Adnin. Foto: Topikseru.com/Muchlis

Ringkasan Berita

  • Kegiatan tersebut berlangsung Kamis (23/10/2025) di Rutan Kelas I Medan dan diisi langsung oleh Kepala Perwakilan Omb…
  • Kolaborasi ini bertujuan meningkatkan kapasitas petugas dalam memberikan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan…
  • Bukan Sekadar Melayani, Tapi Juga Mengelola Pelayanan Herdensi menjelaskan, pelayanan publik tidak berhenti pada ters…

Topikseru.com – Tak ingin pelayanan publik di lembaganya berjalan asal-asalan, Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas I Medan menggandeng Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara (Ombudsman Sumut).

Kolaborasi ini bertujuan meningkatkan kapasitas petugas dalam memberikan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan berkualitas.

Kegiatan tersebut berlangsung Kamis (23/10/2025) di Rutan Kelas I Medan dan diisi langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Herdensi.

Dalam sesi diskusi interaktif itu, Herdensi memberikan pembekalan tentang standar pelayanan publik serta langkah-langkah membangun sistem pelayanan yang responsif terhadap masyarakat.

“Ada dua hal penting dalam mewujudkan pelayanan publik. Pertama, menyediakan pelayanan. Kedua, mengelola pelayanan publik,” tegas Herdensi di hadapan peserta.

Bukan Sekadar Melayani, Tapi Juga Mengelola Pelayanan

Herdensi menjelaskan, pelayanan publik tidak berhenti pada tersedianya fasilitas atau program. Pengelolaan pelayanan menjadi tahap penting agar masyarakat benar-benar merasa dilayani.

“Meskipun semua pelayanan sudah disediakan, perlu dilakukan pengelolaan. Misalnya dengan membuka ruang pengaduan dari stakeholder, lalu mengklasifikasikan persoalan mana yang bisa segera diatasi dan mana yang harus diproses lebih lanjut,” jelasnya.

Rutan Kelas I Medan
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Herdensi, meninjau karya warga binaan di Rutan Kelas I Medan. Foto: Topikseru.com/Muchlis

Dia juga menekankan bahwa setiap keluhan masyarakat harus ditindaklanjuti secara terstruktur dan profesional. Penyelesaian aduan dan pelaksanaan prosedur pelayanan merupakan bentuk tanggung jawab moral dan hukum bagi penyelenggara layanan publik.

Baca Juga  Hari Pelayanan Publik Internasional: Ombudsman Soroti Lonjakan Laporan Maladministrasi di Sumut

“Yang paling penting adalah harus ada yang ditunjuk sebagai pengelola pelayanan. Karena percuma kita sediakan kotak saran atau keluhan, tetapi tidak pernah ditindak lanjuti. Sehingga laporan terkait pelayanan itu bertahun-tahun tidak pernah ada tindakan,” ujar Herdensi.

Komitmen Rutan Medan Berikan Pelayanan Prima

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Medan, Muhammad Harun Al Rasyid, menyampaikan bahwa kerja sama ini adalah bentuk nyata komitmen pihaknya untuk menghadirkan pelayanan prima di lingkungan Rutan.

“Penguatan kapasitas petugas ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik, baik kepada warga binaan, keluarga, maupun masyarakat umum,” ujarnya.

Menurut Harun, peningkatan kapasitas petugas juga sejalan dengan upaya reformasi birokrasi dan pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan, sebagaimana menjadi prioritas nasional dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani.

Langkah Nyata Cegah Maladministrasi

Kerja sama antara Rutan Kelas I Medan dan Ombudsman Sumut ini diharapkan tidak berhenti pada pelatihan semata, tetapi juga berlanjut pada monitoring dan evaluasi kinerja pelayanan.
Dengan demikian, potensi maladministrasi dan pelanggaran hak warga binaan dapat ditekan sedini mungkin.

Kegiatan ini sekaligus menjadi contoh konkret sinergi antara lembaga penegak hukum dan pengawas pelayanan publik untuk mewujudkan pelayanan yang humanis, akuntabel, dan berintegritas.