Daerah

Konflik Tanah Adat Lamtoras-Sihaporas Kembali Memanas, 33 Warga Luka Saat Bentrok dengan PT Toba Pulp Lestari

×

Konflik Tanah Adat Lamtoras-Sihaporas Kembali Memanas, 33 Warga Luka Saat Bentrok dengan PT Toba Pulp Lestari

Sebarkan artikel ini
konflik PT Toba Pulp Lestari
Opung Mangitua Ambarita sedang menjelaskan sejarah perjuangan masyarakat adat Lamtoras-Sihaporas mempertahankan tanah leluhurnya yang telah dihuni selama 11 generasi, di Ateku Cafe, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Senin (27/10/2025). topikseru.com/Agus Sinaga

Ringkasan Berita

  • Berdasarkan laporan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, bentrokan bermula ketika pihak perusahaan di…
  • Tanah yang Dikuasai 11 Generasi Wilayah adat Lamtoras-Sihaporas telah dihuni dan dikelola turun-temurun oleh masyarak…
  • Tokoh adat setempat, Opung Mangitua Ambarita, menjelaskan bahwa leluhur mereka membuka lahan dengan kesepakatan batas…

Topikseru.com – Konflik agraria di wilayah adat Lamtoras-Sihaporas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, kembali memanas setelah bentrokan antara warga adat dengan pihak PT Toba Pulp Lestari (TPL) pecah pada 22 September 2025 lalu. Insiden tersebut menambah panjang daftar kekerasan yang dialami masyarakat adat di kawasan konsesi perusahaan bubur kertas tersebut.

Berdasarkan laporan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, bentrokan bermula ketika pihak perusahaan disebut menyerang kawasan yang selama ini dikelola masyarakat adat.

Akibat kejadian itu, 33 warga mengalami luka-luka, sementara 10 sepeda motor, satu mobil pikap, dan empat rumah warga terbakar.

Ketua AMAN Tano Batak, Johntony Tarihoran, menyebut akar persoalan terletak pada lambannya negara mengakui keberadaan dan hak hukum masyarakat adat.

“Upaya masyarakat adat menuntut pengakuan atas tanahnya sudah dilakukan sejak era reformasi. Tapi sampai sekarang, negara belum juga memberikan kejelasan hukum,” ujar Johntony dalam konferensi pers di Ateku Café, Medan Baru, Senin (27/10/2025).

Tanah yang Dikuasai 11 Generasi

Wilayah adat Lamtoras-Sihaporas telah dihuni dan dikelola turun-temurun oleh masyarakat marga Ambarita sejak sekitar tahun 1800, atau setidaknya 11 generasi.

Tokoh adat setempat, Opung Mangitua Ambarita, menjelaskan bahwa leluhur mereka membuka lahan dengan kesepakatan batas wilayah bersama kampung tetangga seperti Tanah Jawa dan Siantar.

“Batas-batas itu sudah disepakati sejak dulu, agar keturunan kami tidak saling berselisih di kemudian hari,” kata Opung Mangitua.

Namun, sejarah panjang penguasaan tanah itu terguncang pada masa kolonial. Tahun 1913, pemerintah Belanda disebut melakukan peminjaman lahan secara paksa di kawasan Sihaporas.

Baca Juga  Sorbatua Bebas, AMAN Tano Batak: Seperti Bermimpi

Tiga tahun kemudian, pada 1916, Belanda bahkan membuat peta wilayah adat Sihaporas yang menjadi bukti pengakuan administratif atas keberadaan komunitas adat tersebut.

“Yang kami sesalkan, Belanda saja mengakui Sihaporas. Tapi setelah merdeka, negara justru tidak,” ucap Opung Mangitua.

Dari Indorayon hingga TPL: Jejak Konsesi yang Dipersoalkan

Pasca-kemerdekaan, pemerintah Indonesia mulai menginventarisasi tanah di berbagai daerah, termasuk wilayah adat Lamtoras-Sihaporas. Namun, pada 1986, tanpa persetujuan masyarakat adat, negara memberikan izin konsesi kepada PT Indorayon Utama, yang kini berubah nama menjadi PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Sejak saat itu, masyarakat adat kehilangan akses terhadap lahan tempat mereka berladang dan menggantungkan hidup.

“Kami tidak bisa lagi membuka ladang, membangun rumah, atau mengambil hasil hutan adat. Dari situlah kami tahu bahwa negara telah mencaplok tanah kami,” ujar Opung Mangitua dengan nada getir.

Pasca reformasi, komunitas Lamtoras-Sihaporas kembali menuntut pengembalian hak atas tanah adat mereka. Namun hingga kini, tidak ada keputusan resmi dari pemerintah yang mengakui klaim masyarakat adat tersebut.

Tuntutan Pengakuan dan Perlindungan Hukum

AMAN Tano Batak menilai pemerintah harus segera mempercepat penerbitan regulasi pengakuan masyarakat adat, baik di tingkat nasional maupun daerah, agar konflik seperti ini tidak terus berulang.

“Keterlambatan regulasi telah menyebabkan banyak penderitaan. Negara harus hadir untuk mengakhiri kekerasan terhadap masyarakat adat,” tegas Johntony.

Sementara itu, berbagai organisasi sipil dan akademisi di Sumatera Utara mendorong agar pemerintah melakukan audit izin konsesi PT TPL, termasuk meninjau ulang batas-batas wilayah adat yang telah terdaftar di peta konflik agraria nasional.

Konflik Lamtoras-Sihaporas menjadi salah satu potret nyata bagaimana ketidakhadiran negara dalam menyelesaikan persoalan agraria berpotensi memicu kekerasan berulang di Tanah Batak.