Topikseru.com – Temuan aktivitas judi online di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) kembali mencuat. Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2024, tercatat 1.037 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN diduga terlibat dalam transaksi judi online (judol).
Kepala Inspektorat Pemprov Sumut, Sulaiman, mengatakan bahwa Gubernur Sumut Bobby Nasution telah meminta seluruh data ASN yang terindikasi untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh oleh tim gabungan, terdiri dari Inspektorat, Badan Kepegawaian, dan Biro Hukum.
“Kami menerima data PPATK, ada 1.037 ASN Pemprov Sumut terlibat judi online,” ujar Sulaiman, Jumat (31/10/2025).
Rekening Dipinjam Orang Lain, Tak Semua Terlibat Langsung
Dalam pemeriksaan lanjutan, tim gabungan mendapati bahwa tidak semua nama dalam daftar merupakan pelaku aktif.
Beberapa ASN mengaku rekening bank mereka dipinjam pihak lain untuk bertransaksi, sementara sisanya terbukti bermain judi online secara langsung.
Pemprov Sumut pun telah kembali meminta data terbaru tahun 2025 untuk memantau aktivitas serupa.
“Jika masih ada ASN, pegawai harian lepas, maupun honorer yang kembali terlibat, akan langsung dipecat,” tegasnya.
Transaksi Judi Capai Rp 2,1 Miliar
Kepala Badan Kepegawaian Provinsi Sumut, Sutan Tolang Lubis, menyebutkan total transaksi yang dilakukan seribuan ASN tersebut mencapai Rp2.188.550.182.
Meski demikian, nilai transaksi per individu bervariasi, dari nominal kecil hingga puluhan juta rupiah.
Jumlah ASN yang terindikasi sebelumnya disebut 1.073 orang, namun setelah verifikasi, hanya 1.037 yang masuk kategori ASN, PHL, dan tenaga honorer.
26 ASN Bertransaksi di Atas Rp 10 Juta
Dari total temuan PPATK, terdapat 26 ASN yang memiliki nilai transaksi lebih dari Rp10 juta. Seluruhnya telah menjalani pemeriksaan internal dan menerima sanksi disiplin ringan.











