Daerah

LPSK Catat 616 Permohonan Perlindungan di Sumut, Didominasi Kasus Pencucian Uang dan Kekerasan Seksual Anak

×

LPSK Catat 616 Permohonan Perlindungan di Sumut, Didominasi Kasus Pencucian Uang dan Kekerasan Seksual Anak

Sebarkan artikel ini
LPSK Sumut
LPSK mencatat lonjakan permohonan perlindungan dari masyarakat Sumatera Utara sepanjang Januari hingga Oktober 2025

Topikseru.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat lonjakan permohonan perlindungan dari masyarakat Sumatera Utara sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Total terdapat 616 permohonan yang masuk, menempatkan provinsi ini sebagai daerah dengan permohonan terbanyak keenam secara nasional.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengatakan tingginya jumlah permohonan menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hukum bagi saksi maupun korban tindak pidana.

“Angka tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan bagi saksi dan korban,” ujar Sri di Medan, Sabtu (8/11).

Didominasi Pencucian Uang dan Kekerasan Seksual Anak

Dari ratusan permohonan yang diterima, dua jenis kejahatan paling banyak dilaporkan adalah kasus pencucian uang serta kekerasan seksual terhadap anak, yang merupakan tindak pidana dengan risiko ancaman dan trauma jangka panjang bagi korban serta saksi.

Secara sebaran wilayah, permohonan terbanyak datang dari beberapa wilayah di Sumatera Utara, yaitu:

  • Kota Medan: 175 permohonan
  • Kabupaten Padang Lawas Utara: 57 permohonan
  • Kabupaten Padang Lawas: 46 permohonan

Sri menegaskan angka tersebut layak menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.

Perlu Sinergi ke Banyak Lembaga

Meski jumlah permohonan meningkat, Sri menegaskan LPSK tidak dapat bekerja sendiri. Sinergi antar-instansi dinilai penting agar proses pendampingan, pemulihan psikologis, hingga perlindungan fisik dapat berjalan optimal.

“aDiperlukan sinergisitas dari seluruh pihak agar saksi dan korban berani melapor serta memperoleh perlindungan dan pemulihan yang layak,” ujarnya.

LPSK juga mendorong intensifikasi sosialisasi di tingkat daerah untuk memperkuat pelayanan terpadu yang mencakup pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, lembaga masyarakat, akademisi, hingga tokoh publik.

Hadirnya Negara Melalui Perlindungan Hukum

Melalui kegiatan edukasi dan kolaborasi, LPSK berharap rasa aman dari negara dapat dirasakan masyarakat.

Perlindungan saksi dan korban disebut menjadi pilar penting dalam penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.

“Perlindungan saksi dan korban adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman,” tutup Sri.