“aDiperlukan sinergisitas dari seluruh pihak agar saksi dan korban berani melapor serta memperoleh perlindungan dan pemulihan yang layak,” ujarnya.
LPSK juga mendorong intensifikasi sosialisasi di tingkat daerah untuk memperkuat pelayanan terpadu yang mencakup pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, lembaga masyarakat, akademisi, hingga tokoh publik.
Hadirnya Negara Melalui Perlindungan Hukum
Melalui kegiatan edukasi dan kolaborasi, LPSK berharap rasa aman dari negara dapat dirasakan masyarakat.
Perlindungan saksi dan korban disebut menjadi pilar penting dalam penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.
“Perlindungan saksi dan korban adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman,” tutup Sri.






