Scroll untuk baca artikel
Daerah

Tiga Pejabat Ditetapkan Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival, Wali Kota Medan Angkat Bicara

×

Tiga Pejabat Ditetapkan Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival, Wali Kota Medan Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
Korupsi Medan Fashion Festival
Wali Kota Medan Rico Waas. Foto: Topikseru.com

“Ini menjadi pelajaran penting bagi semua pejabat dan ASN Pemkot Medan agar tidak menyalahgunakan kewenangan,” tambahnya.

Kerugian Negara Medan Fashion Festival Capai Rp 1,13 Miliar

Kejaksaan Negeri Medan sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival 2024, yang menggunakan anggaran Diskop UKM Perindag Kota Medan. Perhitungan awal menunjukkan dugaan kerugian negara mencapai Rp 1,13 miliar.

Ketiga tersangka tersebut adalah:

  • BIN – Kepala Diskop UKM Perindag Kota Medan, selaku Pengguna Anggaran (PA).
  • ES – Sekretaris Dinas, merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  • MH – Direktur CV Global Mandiri, selaku pihak pelaksana kegiatan.
Baca Juga  3 PPK Medan Timur Divonis Rendah, Kejari Medan Ajukan Banding

Kepala Kejari Medan, Fajar Syah Putra, mengatakan dua tersangka langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“BIN dan MH langsung kami tahan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan,” jelas Fajar didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza dan Kasi Intelijen Dapot Dariarma.

Pemkot Medan: Tidak Ada yang Kebal Hukum

Pemkot Medan berharap langkah Kejari menjadi momentum perbaikan tata kelola anggaran di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Rico memastikan tidak ada pejabat di bawahnya yang kebal dari proses hukum.

“Siapa pun yang bermain-main dengan anggaran, pasti diproses. Pemerintah kota mendukung penuh upaya penegakan hukum,” tegasnya.