Daerah

1,7 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Teluk Nibung, Kerugian Negara Rp 1,1 Miliar

×

1,7 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Teluk Nibung, Kerugian Negara Rp 1,1 Miliar

Sebarkan artikel ini
bea dan cukai
Ilustrasi - Pemusnahan rokok ilegal tangkapan Bea dan Cukai Kota Sibolga

Ringkasan Berita

  • Kepala Bea Cukai Teluk Nibung, Nur Hasan Ashari, mengatakan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan s…
  • 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, Bea Cukai menghancurkan sedikitnya 1,7 j…
  • Pengawasan Diperketat di Wilayah Maritim Asahan Nur Hasan menegaskan bahwa Bea Cukai Teluk Nibung terus memperkuat pe…

Topikseru.com – Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan berbagai barang selundupan lainnya di Gudang Kepabeanan, Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Kamis (20/11/2025).

Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut penegakan hukum atas barang sitaan yang telah ditetapkan menjadi milik negara.

Kepala Bea Cukai Teluk Nibung, Nur Hasan Ashari, mengatakan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang Januari hingga September 2025.

1,7 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, Bea Cukai menghancurkan sedikitnya 1,7 juta batang rokok ilegal dari total 59 kasus pelanggaran kepabeanan yang diungkap berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2006.

“Seluruh barang yang kami musnahkan merupakan hasil penindakan kepabeanan selama periode Januari hingga September. Total ada 1,7 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan,” kata Nur Hasan.

Baca Juga  Bea dan Cukai Kota Sibolga Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 2,4 Miliar

Rokok ilegal itu dimusnahkan dengan cara dibakar bersama barang-barang lain yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dan tidak layak beredar di Indonesia.

Daftar Barang Ilegal yang Dimusnahkan

Selain rokok ilegal, Bea Cukai juga memusnahkan berbagai jenis barang lainnya, antara lain:

  • 74 koli tekstil
  • 107 koli makanan
  • 26 bungkus pupuk
  • 3 unit laptop
  • 10 set kosmetik
  • 4 koli sparepart kendaraan

Total potensi kerugian negara akibat barang-barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,1 miliar.

Pengawasan Diperketat di Wilayah Maritim Asahan

Nur Hasan menegaskan bahwa Bea Cukai Teluk Nibung terus memperkuat pengawasan di wilayah maritim Asahan yang selama ini dikenal rawan menjadi jalur masuknya barang-barang ilegal dari luar negeri.

“Kami berkomitmen menjaga kawasan perairan Asahan dari peredaran barang ilegal. Pengawasan akan terus ditingkatkan agar masyarakat terlindungi,” ujarnya.

Bea Cukai juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran kepabeanan yang ditemukan di lapangan.