KAI Percepat Pengembalian Dana Pembatalan Tiket, Dari 30 Hari Menjadi 7 Hari

Minggu, 2 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jadwal Lengkap Kereta Api Medan-Tanjung Balai 2025

Jadwal Lengkap Kereta Api Medan-Tanjung Balai 2025

TOPIKSERU.COM, MEDAN – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara menerbitkan aturan baru pengembalian dana pembatalan tiket kereta api menjadi tujuh hari sejak pembatalan dan mulai berlaku 1 Juni 2024.

Sedangkan aturan sebelumya, pengembalian dana pembatalan tiket 30 hingga 45 hari.

Manajer Humas KAI Divre I Sumut Anwar Solikhin mengatakan kebijakan tersebut sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Dengan mempercepat proses pengembalian dana, KAI berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setia kami,” kata Anwar Solikhin, Sabtu (1/6).

Baca Juga  Polrestabes Medan Gerebek 3 Lapak Narkoba di Paya Geli

Anwar menjelaskan untuk kemudahan pengembalian dana pembatalan tiket, pihaknya menyediakan beberapa opsi.

Pengembalian dapat melalui rekening bank atau dompet digital atau e-wallet penumpang.

Hal ini untuk memudahkan serta mempercepat bagi penumpang yang menggunakan layanan perbankan atau dompet digital.

Sedangkan bagi penumpang yang belum memiliki rekening bang atau dompet digital, KAI menawarkan solusi sementara yaitu pengembalian dana secara tunai.

Pengembalian tunai ini dapat melalui stasiun-stasiun tertentu, paling lambat 7 hari setelah tanggal pembatalan.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Orang Tua Murid Tolak Penutupan SDN 101778 Medan Estate, Deli Serdang: “Kami 100 Persen Tidak Setuju!”
Dukung Program P4GN, Rutan Kelas I Medan Tes Urine Seluruh Pegawai dan Warga Binaan, Hasilnya Mengejutkan
Aksi Kamisan Medan Soroti Pelanggaran HAM 1965, Tuntut TNI Kembali ke Barak
Polres Asahan Resmikan Pos Satkamling Induk, AKBP Revi: Ini Bukan Hanya Pos Jaga
Kebakaran Ruko di Asia Megamas Medan, Pemadaman Masih Berlangsung
Buruh Indomaret di Simalungun Terancam Di-PHK Tanpa Prosedur, Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan
Kajati Sumut Harli Siregar Apresiasi Jalan Santai Kaum Disabilitas: Memupuk Kepedulian
Cuaca Ekstrem Terjang Deli Serdang, 22 Rumah Rusak Akibat Angin Puting Beliung

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:13

Orang Tua Murid Tolak Penutupan SDN 101778 Medan Estate, Deli Serdang: “Kami 100 Persen Tidak Setuju!”

Jumat, 3 Oktober 2025 - 18:04

Dukung Program P4GN, Rutan Kelas I Medan Tes Urine Seluruh Pegawai dan Warga Binaan, Hasilnya Mengejutkan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 23:02

Aksi Kamisan Medan Soroti Pelanggaran HAM 1965, Tuntut TNI Kembali ke Barak

Kamis, 2 Oktober 2025 - 21:56

Polres Asahan Resmikan Pos Satkamling Induk, AKBP Revi: Ini Bukan Hanya Pos Jaga

Selasa, 30 September 2025 - 21:58

Kebakaran Ruko di Asia Megamas Medan, Pemadaman Masih Berlangsung

Berita Terbaru