Ringkasan Berita
- Sedangkan aturan sebelumya, pengembalian dana pembatalan tiket 30 hingga 45 hari.
- Manajer Humas KAI Divre I Sumut Anwar Solikhin mengatakan kebijakan tersebut sebagai upaya meningkatkan kualitas pela…
- Dengan mempercepat proses pengembalian dana, KAI berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan b…
TOPIKSERU.COM, MEDAN – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara menerbitkan aturan baru pengembalian dana pembatalan tiket kereta api menjadi tujuh hari sejak pembatalan dan mulai berlaku 1 Juni 2024.
Sedangkan aturan sebelumya, pengembalian dana pembatalan tiket 30 hingga 45 hari.
Manajer Humas KAI Divre I Sumut Anwar Solikhin mengatakan kebijakan tersebut sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan.
“Perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Dengan mempercepat proses pengembalian dana, KAI berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setia kami,” kata Anwar Solikhin, Sabtu (1/6).
Anwar menjelaskan untuk kemudahan pengembalian dana pembatalan tiket, pihaknya menyediakan beberapa opsi.
Pengembalian dapat melalui rekening bank atau dompet digital atau e-wallet penumpang.
Hal ini untuk memudahkan serta mempercepat bagi penumpang yang menggunakan layanan perbankan atau dompet digital.
Sedangkan bagi penumpang yang belum memiliki rekening bang atau dompet digital, KAI menawarkan solusi sementara yaitu pengembalian dana secara tunai.
Pengembalian tunai ini dapat melalui stasiun-stasiun tertentu, paling lambat 7 hari setelah tanggal pembatalan.
Selain itu, KAI juga mengatur pengembalian dana untuk kereta api Perkotaan yang pengelolaannya oleh KAI induk (bukan anak perusahaan).
Pengembalian dana bisa secara tunai paling lambat 7 hari setelah tanggal pembatalan.
Langkah ini untuk memastikan bahwa semua penumpang, baik pengguna KA Antar Kota maupun KA Perkotaan, mendapatkan layanan yang cepat dan efisien.
Pembatalan Tiket
Sementara itu, proses pembatalan tiket bisa melalui aplikasi Access by KAI dan loket stasiun yang melayani pembatalan tiket.
Sedangkan biaya administrasi sebesar 25 persen per tiket yang akan dibatalkan.
Penumpang dapat membatalkan tiket di Access by KAI selambatnya 2 jam sebelum keberangkatan kereta api.
Penumpang juga bisa melakukan pembatalan di loket stasiun selambatnya 30 menit sebelum keberangkatan kereta api.
Adapun stasiun-stasiun yang melayani pembatalan tiket kereta api di wilayah Divre I Sumut adalah Stasiun Medan, Stasiun Kisaran.
Selanjutnya, Stasiun Rantauprapat, Stasiun Siantar, Stasiun Tanjung Balai dan Stasiun Tebing Tinggi.(antara/topikseru.com)













