TOPIKSERU.COM, MEDAN – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara menerbitkan aturan baru pengembalian dana pembatalan tiket kereta api menjadi tujuh hari sejak pembatalan dan mulai berlaku 1 Juni 2024.
Sedangkan aturan sebelumya, pengembalian dana pembatalan tiket 30 hingga 45 hari.
Manajer Humas KAI Divre I Sumut Anwar Solikhin mengatakan kebijakan tersebut sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Dengan mempercepat proses pengembalian dana, KAI berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setia kami,” kata Anwar Solikhin, Sabtu (1/6).
Anwar menjelaskan untuk kemudahan pengembalian dana pembatalan tiket, pihaknya menyediakan beberapa opsi.
Pengembalian dapat melalui rekening bank atau dompet digital atau e-wallet penumpang.
Hal ini untuk memudahkan serta mempercepat bagi penumpang yang menggunakan layanan perbankan atau dompet digital.
Sedangkan bagi penumpang yang belum memiliki rekening bang atau dompet digital, KAI menawarkan solusi sementara yaitu pengembalian dana secara tunai.
Pengembalian tunai ini dapat melalui stasiun-stasiun tertentu, paling lambat 7 hari setelah tanggal pembatalan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya