Melihat dampak yang cukup besar, Pemerintah Kota Medan telah menetapkan status tanggap darurat sejak 27 November hingga 11 Desember 2025.
Penetapan ini tertuang pada Keputusan Wali Kota Medan Nomor 188.44/15.K tentang Status Tanggap Darurat Bencana Alam Kota Medan Tahun 2025.
Hingga kini, petugas gabungan dari BPBD, TNI, Polri, serta relawan masih melakukan evakuasi, pendataan kerusakan, dan distribusi bantuan untuk korban terdampak.
Debit air sejumlah sungai yang melintasi Kota Medan juga masih dipantau secara ketat untuk mencegah banjir susulan.












