Topikseru.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana selama 14 hari, mulai 11–24 Desember 2025. Keputusan ini ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/863/KPTS/2025, menyusul kondisi banjir, tanah longsor, dan gempa yang masih mengancam sejumlah wilayah.
Ketua Harian Posko Darurat Bencana Sumut, Basarin Yunus Tanjung, menegaskan bahwa perpanjangan diperlukan setelah hasil evaluasi menunjukkan situasi di lapangan belum stabil.
“Perpanjangan status tanggap darurat bencana ini berlaku selama 14 hari ke depan,” ujarnya di Medan, Rabu (10/12/2025).
18 Kabupaten/Kota Belum Kondusif, Cuaca Ekstrem Masih Mengintai
Menurut Basarin, laporan terakhir menyebut 18 kabupaten/kota di Sumut masih berada dalam keadaan rentan akibat curah hujan tinggi dan potensi longsor yang belum sepenuhnya mereda.
Sejumlah daerah seperti Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Sibolga, dan Langkat bahkan direkomendasikan untuk menetapkan perpanjangan status tanggap darurat di level kabupaten/kota.
“Beberapa wilayah seperti Desa Garoga di Tapanuli Selatan masih membutuhkan penanganan khusus karena cuaca ekstrem masih terjadi,” jelasnya.
Perpanjangan ini merupakan lanjutan dari status tanggap darurat sebelumnya yang berlaku 27 November – 10 Desember 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/836/KPTS/2025.
Distribusi Logistik Dipercepat untuk Antisipasi Hujan Lebat
Dalam rapat evaluasi, Pemprov Sumut juga membahas penguatan logistik menghadapi prakiraan cuaca ekstrem pada 8 – 15 Desember 2025.
Basarin menyampaikan bahwa distribusi bantuan harus berjalan lebih cepat karena sejumlah akses masih terputus.
“Kami mempersiapkan langkah distribusi logistik, baik dari posko provinsi hingga kabupaten, untuk menghadapi prakiraan curah hujan cukup tinggi,” katanya.
Akses menuju beberapa desa terdampak dilaporkan masih sangat terbatas.












