Sentimen tersebut berkaitan dengan sikap ayah Maulidza yang pernah melaporkan Rosmaida ke Polda Sumut atas dugaan pungutan liar (pungli).
“Saya ingin menegaskan bahwa keputusan ini bukan berdasarkan sentimen pribadi terkait laporan korupsi dan pungli yang tidak benar oleh orangtua siswi,” ujar Rosmaida.
“Tuduhan orangtua MS bahwa anaknya tidak naik kelas karena alasan tersebut tidaklah berdasar dan mengada-ngada,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rosmaida juga membenarkan laporan orangtua MS terkait tuduhan pungutan liar dan korupsi ke Polda Sumut.
“Memang benar bahwa dia (orangtua siswi) melaporkan saya ke Polda Sumut terkait dugaan pungli di sekolah ini. Saya siap menghadapi laporan tersebut dan sudah dalam proses pemeriksaan,” kata Rosmaida.
Namun, lanjutnya, dia sangat menyayangkan bahwa dalam laporan tersebut menyeret Maulidza Sari Febriyanti, yang notabene masih di bawah umur, sebagai saksi.
Rosmaida juga menyinggung soal harus menjaga integritas dan aturan di sekolah.
“Saya tidak menginginkan siswi ini tinggal kelas, tetapi keputusan ini berdasarkan aturan yang berlaku dan hasil kesepakatan dewan guru,” ujar Rosmaida.
“Keputusan ini tidak hanya berlaku untuk MS, tetapi juga untuk siswa lainnya sesuai Kurikulum 2013,” pungkasnya.(Zei/topikseru.com)
Halaman : 1 2