TOPIKSERU.COM, BANDA ACEH – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Provinsi Aceh meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI memblokir seluruh situs judi daring di wilayah Aceh yang menerapkan syariat Islam.
Komisioner KPI Aceh Teuku Zulkhairi meminta kepada Wamenkominfo Nezar Patria yang merupakan putra Aceh.
“Kepada Kominfo dan secara khusus Wamenkominfo Nezar Patria untuk memblokir aplikasi judi daring, setidaknya di Aceh,” kata Teuku Zulkhairi, Kamis (27/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan maraknya judi daring telah meresahkan dan merusak moral anak bangsa di semua usia, khususnya di Aceh.
Judi daring, kata dia, telah merusak sendi kehidupan keluarga dan merusak psikologi, finansial bahkan lebih parah telah menjurus pada tindakan kriminal.
“Coba ke kedai-kedai kopi di Aceh, bahkan di pelosok Aceh, tua-muda sibuk judi online. Padahal, judi online hukumnya haram dalam agama, di sisi lain merusak pranata sosial masyarakat,” ujar Teuku Zulkhairi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya