Daerah

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Jadi Rp 3,22 Juta, Bobby Nasution Minta Daerah Menyesuaikan

×

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Jadi Rp 3,22 Juta, Bobby Nasution Minta Daerah Menyesuaikan

Sebarkan artikel ini
UMP Sumut 2026
Ilustrasi - Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution (tengah) menanggapi pertanyaan media usai.

Ringkasan Berita

  • Dengan kebijakan ini, besaran UMP Sumut 2026 bertambah Rp236.412 per bulan dari UMP 2025 yang tercatat sebesar Rp2.99…
  • Angka tersebut mengalami kenaikan sekitar 7,9 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya.
  • Kenaikan 7,9 persen ini sudah melalui perhitungan dan sesuai ketentuan," ujar Bobby dalam temu pers di Kantor Gubernu…

Topikseru.com – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2026 sebesar Rp 3.228.971. Angka tersebut mengalami kenaikan sekitar 7,9 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya.

Dengan kebijakan ini, besaran UMP Sumut 2026 bertambah Rp236.412 per bulan dari UMP 2025 yang tercatat sebesar Rp2.992.559.

“Kita tetapkan UMP Sumut tahun 2026 sebesar Rp 3.228.971. Kenaikan 7,9 persen ini sudah melalui perhitungan dan sesuai ketentuan,” ujar Bobby dalam temu pers di Kantor Gubernur Sumut, Jumat.

Pemkab dan Pemkot Diminta Menyesuaikan

Bobby menegaskan, penetapan UMP tersebut harus menjadi acuan bagi seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Utara dalam menetapkan kebijakan pengupahan di wilayah masing-masing.

Dia berharap, kebijakan kenaikan upah ini mampu mendorong sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan pekerja, sekaligus menggerakkan roda perekonomian daerah.

“Kebijakan ini kami harap bisa memperkuat kesejahteraan buruh dan mendorong aktivitas ekonomi, terutama di daerah,” kata Bobby.

Baca Juga  Melihat Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Kota Medan

Ajak Buruh Jaga Kondusivitas

Selain itu, Bobby juga mengajak para pekerja dan serikat buruh di Sumatera Utara untuk bersama-sama menjaga situasi yang aman dan kondusif.

Menurutnya, iklim usaha yang stabil menjadi kunci penting bagi keberlangsungan dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

“Baik serikat buruh maupun asosiasi pengusaha, mari kita jaga bersama kondusivitas. Apa yang kita harapkan sudah tercapai, sekarang tugas kita menjaga suasana tetap baik,” ujarnya.

Dia menambahkan, kondusivitas tidak hanya penting di lingkungan kerja, tetapi juga dalam seluruh aktivitas ekonomi di 33 kabupaten/kota se-Sumut.

Perakuat Pengawasan Ketenagakerjaan

Dalam kesempatan tersebut, Bobby juga menginstruksikan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap untuk memperkuat pengawasan ketenagakerjaan di daerah.

Dia menyoroti keterbatasan jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut yang saat ini hanya berjumlah 35 orang, sementara jumlah industri yang harus diawasi mencapai ribuan.

“Ini pengawasannya bisa keteteran. Tolong didistribusikan dengan baik, termasuk pemanfaatan PPPK dan PPPK paruh waktu agar tidak menumpuk di dinas saja,” tegas Bobby.

Bobby berharap, penguatan pengawasan tersebut dapat memastikan kebijakan Pemprov Sumut, termasuk penerapan UMP 2026, berjalan optimal di lapangan.

“Oleh karena itu, mari kita terus bergerak bersama untuk menyejahterakan seluruh masyarakat Sumatera Utara,” pungkasnya.