Topikseru.com – Sebanyak 3.088 narapidana di Sumatera Utara menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal Tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 43 orang langsung menghirup udara bebas setelah memperoleh remisi penuh atau RK II.
Sementara itu, 3.045 narapidana lainnya menerima Remisi Khusus Sebagian (RK I). Selain narapidana dewasa, 17 Anak Binaan juga memperoleh Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal, dengan satu anak binaan langsung bebas.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara, Yudi Suseno, mengatakan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Para penerima remisi terdiri atas 1.819 narapidana pidana umum, 19 narapidana yang menjalani pidana berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2006, serta 1.250 narapidana berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012,” ujar Yudi di Gereja Oikumene Lapas Kelas I Medan, Kamis (25/12/2025).
Yudi menegaskan, seluruh narapidana penerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Anak Binaan Juga Terima Pengurangan Masa Pidana
Selain narapidana dewasa, 17 Anak Binaan juga menerima pengurangan masa pidana juga.
Rinciannya, 16 Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Sebagian (PMP I) dan 1 Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Seluruhnya (PMP II).
“Seluruh Anak Binaan penerima pengurangan masa pidana merupakan pelaku pidana umum,” kata Yudi.
Dia menjelaskan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku dan kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pembinaan.
Remisi Jadi Motivasi Warga Binaan
Yudi berharap, remisi Natal 2025 menjadi motivasi bagi narapidana dan anak binaan untuk terus memperbaiki diri serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
“Kami berharap remisi ini mendorong warga binaan untuk berperilaku lebih baik dan siap berperan aktif secara positif setelah kembali ke lingkungan sosial,” ujarnya.
Kegiatan Berlangsung Khidmat dan Aman
Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 berlangsung aman, tertib, dan khidmat, dengan pengamanan dari jajaran Lapas Kelas I Medan serta dukungan aparat kewilayahan.
Kegiatan ini juga mencerminkan komitmen Pemasyarakatan dalam menjunjung tinggi prinsip keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum dalam pemenuhan hak warga binaan.
Hadir dalam acara tersebut Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Ditjenpas Adhayani Lubis, Kepala Kanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno.
Selanjutnya ada unsur Forkopimda, para Kepala UPT Pemasyarakatan Medan dan sekitarnya, serta Pendeta Gereja Injil di Indonesia.











