Daerah

UMK Medan 2026 Diusulkan Rp 4,33 Juta, Naik 8 Persen dari Tahun Ini

×

UMK Medan 2026 Diusulkan Rp 4,33 Juta, Naik 8 Persen dari Tahun Ini

Sebarkan artikel ini
UMK Medan 2026
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas

Topikseru.com – Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2026 sebesar Rp 4.335.279. Angka tersebut mengalami kenaikan sekitar 8 persen dibandingkan UMK Medan tahun 2025 yang berada di angka Rp4.014.072.

Usulan kenaikan UMK Medan 2026 itu disampaikan langsung oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas usai rapat Dewan Pengupahan Kota Medan.

“Berdasarkan rapat Dewan Pengupahan yang telah dilaksanakan, mengusulkan UMK Kota Medan sebesar Rp 4.335.279,” ujar Rico dalam temu pers di Medan, Rabu (24/12/2025).

Rico menjelaskan, kenaikan UMK Medan tersebut merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan akademisi.

Tunggu Keputusan Gubernur Sumut

Meski telah disepakati di tingkat kota, besaran UMK Medan 2026 tersebut belum bersifat final.

Pemerintah Kota Medan akan menyampaikan usulan itu kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk selanjutnya ditetapkan melalui keputusan gubernur.

Baca Juga  Otorita Bandara Wilayah II Medan Berharap Qatar Airways Kembali Beroperasi di Bandara Kualanamu

“UMK tahun 2026 ini akan kami sampaikan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan selanjutnya menunggu keputusan dari Gubernur Sumatera Utara,” jelas Rico.

Dia berharap, kenaikan UMK tersebut dapat berdampak positif bagi kesejahteraan para pekerja di Kota Medan.

“Mudah-mudahan ini bisa meningkatkan kesejahteraan para pekerja kita,” tambahnya.

UMSK Medan 2026 Juga Diusulkan

Selain UMK, Dewan Pengupahan Kota Medan juga mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Medan 2026.

Besaran UMSK yang diusulkan berada pada rentang Rp 4.200.000 hingga Rp 4.400.000, atau naik sekitar 5 hingga 9 persen, tergantung sektor usaha.

“Usulan UMSK besarnya Rp4,2 juta sampai Rp4,4 juta atau sekitar 5 sampai 9 persen,” ujar Rico.

Menurutnya, seluruh usulan tersebut akan disampaikan ke tingkat provinsi untuk kemudian diputuskan oleh Gubernur Sumatera Utara.

“Semua usulan ini akan kami sampaikan ke provinsi dan nantinya ditetapkan melalui keputusan Gubernur Sumatera Utara,” pungkas Rico.