Daerah

LBH Medan Luncurkan Catahu 2025, Soroti Reinkarnasi Neo-Otoritarianisme dan Militerisasi Ruang Sipil

×

LBH Medan Luncurkan Catahu 2025, Soroti Reinkarnasi Neo-Otoritarianisme dan Militerisasi Ruang Sipil

Sebarkan artikel ini
Catahu LBH Medan 2025
LBH Medan meluncurkan Catahu 2025 yang menyoroti reinkarnasi neo-otoritarianisme, militerisasi ruang sipil, serta ancaman terhadap demokrasi dan HAM di Indonesia.

Topikseru.com – Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan secara resmi meluncurkan Catatan Akhir Tahun (CATAHU) LBH Medan 2025 bertema “Reinkarnasi Neo-Otoritarianisme dan Militeristik” pada Selasa (23/12/2025).

Kegiatan yang digelar di kantor LBH Medan ini menjadi ruang refleksi kritis atas situasi hak asasi manusia (HAM), demokrasi, serta menguatnya dominasi militer di ruang sipil.

Wakil Direktur LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, dalam sambutannya menegaskan bahwa tema CATAHU 2025 lahir dari pembacaan mendalam terhadap dinamika sosial-politik nasional.

Menurut dia, menguatnya neo-otoritarianisme tidak terlepas dari relasi kepentingan antara oligarki dan kekuasaan, yang berdampak struktural terhadap kehidupan masyarakat sipil.

“Neo-otoritarianisme dan militerisme hari ini berangkat dari kepentingan sesaat segelintir elit, tetapi meninggalkan dampak luas bagi demokrasi dan hak warga negara,” ujar Alinafiah.

Ratusan Pengaduan, Pelanggaran Hukum Masih Tinggi

Dalam CATAHU 2025, LBH Medan memaparkan data pengaduan masyarakat selama tiga tahun terakhir. Pada 2023 tercatat 113 pengaduan, meningkat menjadi 115 pengaduan pada 2024, dan menurun menjadi 99 pengaduan sepanjang 2025.

Dari total pengaduan tahun 2025, sebanyak 35 kasus pidana dan 64 kasus perdata. Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan pelanggaran hukum dan HAM masih menjadi masalah serius yang dihadapi masyarakat.

LBH Medan juga menyoroti berbagai hambatan dalam pendampingan hukum, termasuk kendala yang bersumber dari aparat dan lembaga negara, mulai dari pegawai pengadilan, kepolisian, TNI, hingga institusi pemerintahan.

“Kondisi ini mencerminkan semakin menyempitnya ruang keadilan bagi masyarakat pencari keadilan,” tulis LBH Medan dalam laporannya.

Militerisasi Ruang Sipil Dinilai Ancam Demokrasi

Salah satu sorotan utama CATAHU 2025 adalah fenomena militerisasi ruang sipil. LBH Medan menilai keterlibatan militer aktif dalam struktur pemerintahan sipil semakin menguat, bahkan di sejumlah sektor strategis.

Militer tidak hanya mengisi jabatan-jabatan tertentu, tetapi dalam beberapa kasus juga merangkap jabatan dan terlibat langsung dalam ruang-ruang sipil masyarakat. Situasi ini dinilai sebagai bentuk kemunduran demokrasi dan ancaman terhadap supremasi sipil.

Sebagai bagian dari refleksi kultural, kegiatan CATAHU juga diisi dengan pembacaan puisi oleh dua personel LBH Medan, yang menggambarkan kelelahan kolektif masyarakat menghadapi ketidakadilan struktural.

Baca Juga  Dosen Guru Besar USU Tewas Ditusuk Anak Kandung, Pelaku Mahasiswa Semester Dua

Kritik Organisasi Masyarakat Sipil

Sejumlah organisasi masyarakat sipil turut memberikan tanggapan kritis. WALHI Sumatera Utara menyebut militerisme kini dihadapi hampir seluruh organisasi non-pemerintah, terutama dalam konflik agraria.

“TNI kerap berpihak pada perampasan tanah. Dominasi militer dalam Satgas PKH dan kepemimpinan nasional berlatar belakang militer memperkuat indikasi kebangkitan neo-otoritarianisme,” kata perwakilan WALHI.

Sementara itu, KontraS Sumatera Utara menyoroti keterlibatan TNI di sedikitnya 14 lembaga negara sebagaimana diatur dalam UU TNI.

Keterlibatan tersebut dinilai menggerus supremasi hukum sipil, terlebih dengan lemahnya pengawasan dan masih berjalannya peradilan militer yang tidak transparan.

Dampak bagi Perempuan dan Masyarakat Adat

Organisasi Perempuan Hari Ini (PHI) menilai neo-otoritarianisme memperkuat maskulinitas kekuasaan dan berdampak langsung pada meningkatnya kerentanan perempuan.

Masuknya militer ke sektor sipil dinilai menciptakan ketakutan, baik di ruang fisik maupun digital.

Sementara BAKUMSU dan FITRA Sumatera Utara mengkritik kebijakan negara, termasuk UU Cipta Kerja, yang dinilai semakin mempersempit ruang masyarakat sipil dan merampas hak masyarakat adat atas tanah.

Demokrasi Dibajak Kepentingan Kapital

Direktur LBH Medan periode 1997 – 2000, Prof. Dr. Kusbianto, S.H., M.H., menegaskan bahwa dominasi militer telah berlangsung sejak sebelum kemerdekaan melalui pengkondisian struktural oleh kelompok ekonomi kuat.

“Demokrasi kita dibajak oleh kepentingan kapital dan liberal yang melemahkan pilar-pilar demokrasi serta memperparah ketimpangan sosial,” ujarnya.

Dalam sesi diskusi, muncul pula kekhawatiran terhadap dampak militerisme bagi masa depan demokrasi, termasuk keberlangsungan pemilu.

Menanggapi hal itu, LBH Medan menegaskan telah menempuh berbagai langkah perlawanan politik-hukum, mulai dari judicial review UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi, penyelenggaraan mahkamah rakyat, hingga audiensi dengan berbagai pihak.

CATAHU 2025 juga menyinggung sektor industri sawit dan minimnya transparansi penerimaan negara yang dinilai tidak memberikan kemakmuran bagi daerah penghasil, sekaligus memperparah ketimpangan struktural di tingkat lokal.