Daerah

PHK Massal 1.150 Pendamping Desa di Sumatera Utara Picu Protes di X Saat Penanganan Banjir

×

PHK Massal 1.150 Pendamping Desa di Sumatera Utara Picu Protes di X Saat Penanganan Banjir

Sebarkan artikel ini
Protes PHK massal 1.150 tenaga Pendamping Desa di Sumatera Utara viral di X, publik soroti isu keadilan dan pentingnya peran pendamping desa saat pemulihan banjir.
Aksi protes pendamping desa terkait PHK 1.150 tenaga di Sumatera Utara yang viral di X, menyoroti isu keadilan dan waktu kebijakan saat peran Pendamping Desa masih dibutuhkan untuk pemulihan desa terdampak banjir.

Topikseru.com, Medan – Kebijakan penghentian kerja secara massal terhadap 1.150 Pendamping Desa di Provinsi Sumatera Utara menjadi sorotan publik setelah viral di platform X (sebelumnya Twitter) pada Senin, 5 Januari 2026.

Tagar #1150TPPdiSumutdiPHKMassal ramai digunakan sebagai bentuk protes dari para pendamping yang menilai keputusan tersebut tidak mempertimbangkan kondisi lapangan, terutama saat sejumlah daerah masih berjuang menangani bencana banjir.

Wilayah Terdampak PHK dan Bencana

Beberapa kabupaten yang terdampak PHK Pendamping Desa sekaligus mengalami bencana banjir di antaranya adalah Langkat, Deli Serdang, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Utara.

Di daerah tersebut, peran pendamping desa masih dibutuhkan untuk membantu proses pendataan kerusakan, koordinasi bantuan, hingga pemulihan administrasi desa pascabencana.

Apa Tugas Pendamping Desa?

Pendamping Desa merupakan tenaga yang bertugas membantu percepatan pembangunan di tingkat desa, termasuk pendampingan program pemberdayaan masyarakat, pengelolaan dana desa, peningkatan kapasitas aparatur desa, serta fasilitasi pemulihan administrasi saat terjadi bencana.

Posisi ini kerap disebut sebagai garda terdepan pembangunan dan penghubung kebijakan pusat ke desa.

Gelombang Protes di Platform X

Sejumlah unggahan dari akun pendamping desa di X menyuarakan kekecewaan secara emosional. Salah satu kutipan yang paling banyak dibagikan berbunyi:

“Apa salah kami? Di mana penghargaan negara atas peran dan bakti kami sebagai Pendamping Desa?”

Akun @PierceJona1 juga menuliskan keberatan terhadap SK 733 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (BPSDMPMDDT), Kemendesa PDT.

Ia meminta kebijakan tersebut ditinjau ulang dengan prinsip adil, transparan, dan menghormati hak asasi manusia (HAM).

Keberatan serupa disampaikan oleh akun @bilson1972, yang menekankan agar pemerintah melakukan evaluasi ulang dengan mempertimbangkan dampak sosial dan kebutuhan lapangan.

Klarifikasi Data Pendamping Desa di Sumut

Di tengah perbincangan, beredar pula unggahan yang menampilkan data jumlah pendamping desa di Sumut. Namun, terdapat kekeliruan dalam penulisan yang sempat memicu kesalahpahaman. Data yang telah dikonfirmasi secara logika perhitungan adalah sebagai berikut:

  • Total Tim Pendamping Desa di Sumatera Utara pada 2025 sebanyak 2.157 orang

  • Terjadi pengurangan 1.141 orang, sehingga saat ini tersisa 1.016 pendamping yang masih aktif

  • Kesalahan awal menyebutkan “pengurangan 1141 persen”, padahal angka tersebut bukan persentase, melainkan jumlah orang yang terdampak PHK

Dengan demikian, pengurangan yang benar adalah 1.141 tenaga, bukan 1.141%.

Publik Menyoroti Waktu Penerbitan Kebijakan

Selain mempertanyakan asas keadilan dalam kebijakan, masyarakat dan warganet juga menilai waktu penerbitan SK 733/2025 tidak sensitif terhadap kondisi darurat daerah.

Saat desa-desa masih membutuhkan tenaga pendamping untuk pemulihan pascabanjir, keputusan PHK justru dilakukan secara serentak.

Narasi yang berkembang di publik menegaskan bahwa pemberhentian tenaga Pendamping Desa seharusnya mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, dampak psikologis, dan keberlanjutan program desa, terutama di wilayah yang masih dalam masa penanganan bencana.

Isu ini memunculkan kekhawatiran terhadap terganggunya pendampingan program desa, menurunnya kapasitas pemulihan administrasi di daerah terdampak, serta hilangnya mata pencaharian ribuan keluarga secara mendadak.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari pihak kementerian terkait, sementara tuntutan evaluasi masih terus disuarakan di media sosial dan berbagai forum publik.

PHK massal 1.150 Pendamping Desa di Sumatera Utara menjadi perhatian nasional karena terjadi di tengah kondisi daerah yang masih menangani bencana banjir.

Publik berharap kebijakan SK 733/2025 segera dievaluasi dengan asas keadilan, transparansi, dan mempertimbangkan dampak sosial di lapangan, agar program desa dan proses pemulihan tidak terhambat.