Daerah

Viral Curhatan dr Andreas Ungkap Pasien BPJS Kesehatan Korban Kecelakaan Ditolak 2 RS di Medan, Akhirnya Diterima di RS Ketiga

×

Viral Curhatan dr Andreas Ungkap Pasien BPJS Kesehatan Korban Kecelakaan Ditolak 2 RS di Medan, Akhirnya Diterima di RS Ketiga

Sebarkan artikel ini
Kisah viral dr Andreas Situngkir soal pasien BPJS Kesehatan korban kecelakaan yang ditolak 2 RS di Medan, lalu diterima di RS ketiga.
dr Andreas Situngkir mengungkap kronologi penolakan pasien BPJS Kesehatan korban kecelakaan oleh dua rumah sakit di Medan, sebelum akhirnya pasien diterima dan dirawat di RS ketiga. (Instagram @dr.andreas_situngkir)

Topikseru.com, Medan  – Kasus pasien BPJS Kesehatan kecelakaan ditolak rumah sakit di Medan menjadi sorotan setelah cerita dari dr Andreas Situngkir viral di instagram.

Insiden yang terjadi pada 10 Desember 2025, sekitar tiga minggu sebelum ramai dibahas, memicu diskusi publik terkait standar penanganan pasien darurat dalam skema klaim BPJS Kecelakaan dan Jasa Raharja.

Kronologi Kecelakaan dan Hambatan Administrasi di Rumah Sakit

Berdasarkan unggahan dr Andreas, seorang warga Medan mengalami kecelakaan lalu lintas dengan kondisi sadar tak sadar.

Pasien mengalami pendarahan di kepala dengan darah keluar melalui telinga, disertai cedera berat berupa patah tulang di area dada.

Setelah mendapatkan pertolongan pertama, pasien direncanakan dirujuk ke rumah sakit tipe B, tetapi proses rujukan terhambat karena pihak rumah sakit meminta surat laporan polisi dan verifikasi status BPJS menggunakan KTP.

Baca Juga  Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan 2025 via Aplikasi, WhatsApp, dan Website

Keluarga korban akhirnya mengurus dokumen laporan kepolisian agar bisa mendapatkan jaminan awal Jasa Raharja dengan limit klaim sekitar Rp20 juta, yang sesuai aturan harus dikombinasikan dengan BPJS Kesehatan.

Namun, rumah sakit pertama dan kedua tidak bersedia menunggu kelengkapan dokumen, sehingga pasien diarahkan menjadi pasien umum dengan biaya pribadi.

Rumah Sakit Ketiga Menerima Klaim BPJS dan Jasa Raharja

Setelah dua kali penolakan, keluarga membawa pasien ke rumah sakit ketiga di Medan, yang akhirnya menerima proses klaim Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan, sehingga pasien mendapat penanganan medis lanjutan.

Perbedaan standar kebijakan antar rumah sakit ini memunculkan pertanyaan dari warganet, termasuk dr Andreas, yang mempertanyakan mengapa fasilitas kesehatan sebelumnya menolak skema BPJS, sementara rumah sakit ketiga bisa memproses sesuai aturan.

Testimoni Tenaga Kesehatan dan Warganet

Sejumlah netizen ikut membagikan pengalaman serupa. Akun xx_nurelly, yang merupakan tenaga kesehatan, menceritakan bahwa pada 2022 ia menangani korban kecelakaan tunggal di depan kliniknya.

Korban ternyata mengalami serangan jantung, tetapi proses rujukan BPJS dan Jasa Raharja terlalu berbelit. Demi mempercepat pertolongan, pihak klinik akhirnya memberikan keterangan rujukan yang dimodifikasi agar pasien bisa segera mendapat penanganan lanjutan di rumah sakit.

Akun mikhaellarina_makeup juga membagikan kisah keluarga yang harus menunda operasi karena menunggu surat laporan polisi, sementara pengurusan dokumen baru bisa dilakukan pada hari kerja. Kondisi ini dinilai memunculkan ketidakseragaman SOP dalam penanganan pasien BPJS darurat di Medan.

Sorotan Publik: Keselamatan Pasien di UGD Harus Diutamakan

Warganet menilai bahwa prosedur administrasi tidak boleh menghambat penanganan nyawa pasien di UGD, apalagi saat dikombinasikan dengan klaim Jasa Raharja.

Berdasarkan regulasi klaim, dokumen kepolisian dapat ditoleransi hingga 3×24 jam, tetapi implementasi di lapangan dinilai belum seragam di semua fasilitas kesehatan.

dr Andreas juga menyoroti pentingnya kebijakan yang lebih sensitif dan seragam, terutama dalam kondisi darurat kecelakaan, sehingga pasien tidak diarahkan menjadi pasien umum hanya karena dokumen belum lengkap saat itu.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa BPJS Kesehatan untuk korban kecelakaan di Medan harus memiliki standar SOP yang jelas, seragam, dan memprioritaskan keselamatan pasien di UGD. Publik berharap ada evaluasi kebijakan, khususnya dalam skema gabungan Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan, agar kejadian serupa tidak kembali terulang.