Daerah

Fakta Camat Medan Maimun Gunakan Kartu Kredit Pemerintah Rp 1,2 Miliar untuk Judol: Diduga Manipulasi Syarat, Terjadi Sejak 2024

×

Fakta Camat Medan Maimun Gunakan Kartu Kredit Pemerintah Rp 1,2 Miliar untuk Judol: Diduga Manipulasi Syarat, Terjadi Sejak 2024

Sebarkan artikel ini
eks camat Medan Maimun
Ilustrasi: Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, dengan latar ilustrasi transaksi judi online dan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), terkait kasus dugaan penyalahgunaan KKPD senilai Rp1,2 miliar yang berujung pencopotan jabatan.

Ringkasan Berita

  • Pencopotan tersebut dilakukan pada Jumat (23/1/2026) dan dikategorikan sebagai hukuman disiplin berat oleh Pemerintah…
  • Hal ini karena menyalahgunakan wewenang, yakni penggunaan KKPD tidak sesuai peruntukan," ujar Kepala BKPSDM Kota Meda…
  • Digunakan Sejak 2024, Total Capai Rp 1,2 Miliar Fajri menjelaskan, KKPD tersebut digunakan sejak Agustus 2024 dan tot…

Topikseru.com, Medan – Mantan Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, resmi dicopot dari jabatannya setelah terbukti menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online (judol) dengan nilai mencapai Rp1,2 miliar.

Pencopotan tersebut dilakukan pada Jumat (23/1/2026) dan dikategorikan sebagai hukuman disiplin berat oleh Pemerintah Kota Medan.

“Ya benar, yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana. Hal ini karena menyalahgunakan wewenang, yakni penggunaan KKPD tidak sesuai peruntukan,” ujar Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri, Senin (26/1/2026).

Digunakan Sejak 2024, Total Capai Rp 1,2 Miliar

Fajri menjelaskan, KKPD tersebut digunakan sejak Agustus 2024 dan total dana yang ditarik mencapai Rp1,2 miliar, yang sebagian besar dipakai untuk judi online.

Sebagai informasi, Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) merupakan alat pembayaran non-tunai yang digunakan instansi pemerintah daerah untuk membiayai belanja APBD, seperti pengadaan barang, jasa, dan belanja modal.

Sistem ini diterapkan guna meningkatkan transparansi, keamanan, dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.

Sudah Dicicil Rp 400 Juta

Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap mengungkapkan, Almuqarrom telah mengembalikan sebagian dana yang disalahgunakan.

“Sudah tercicil Rp 400 juta, tinggal Rp 800 juta lagi. Memang ada niat untuk menyelesaikan, tapi tetap saja perbuatannya salah karena menggunakan dana kecamatan,” ujar Zakiyuddin, Kamis (29/1/2026).

Baca Juga  Selebgram Promosi Judi Ditangkap, Ini Kasus Serupa dengan Cuan Puluhan Juta

Dia menyebutkan, informasi tersebut diperoleh setelah memanggil Inspektorat Kota Medan. Proses pemeriksaan dan penelusuran dugaan pelanggaran administratif maupun pidana masih terus berlanjut.

“Masih diperiksa oleh inspektorat. Pak wali juga sudah memberikan atensi serius terhadap kasus ini,” katanya.

Dugaan Manipulasi Persyaratan KKPD

Inspektur Kota Medan Erfin Fachrurrazi menjelaskan, setiap kecamatan dan OPD di lingkungan Pemko Medan memang dibekali KKPD dengan limit maksimal Rp300 juta per bulan dan wajib dilunasi setiap periode tagihan.

“Kalau tidak dibayar, KKPD otomatis tidak bisa digunakan dan ada pemberitahuan dari Bank Sumut. Itu sistemnya,” ujar Erfin, Selasa (27/1/2026).

Namun, Erfin mengakui pihaknya masih mendalami bagaimana Almuqarrom bisa menarik dana hingga Rp 1,2 miliar selama empat bulan berturut-turut, meski belum melunasi kewajiban sebelumnya.

“Ini yang sedang kami dalami, karena secara sistem seharusnya tidak bisa. Ada indikasi persoalan di luar mekanisme normal,” ujarnya.

Wawalkot Medan: Diduga Pakai Dokumen Fiktif

Zakiyuddin juga menduga adanya manipulasi persyaratan pencairan dalam penggunaan KKPD tersebut.

“Kurasa bisa saja persyaratan pencairannya dipenuhi, tapi fiktif. Karena tidak mungkin dana sebesar itu bisa cair tanpa dokumen pendukung,” kata Zakiyuddin.

Menurutnya, setiap penggunaan KKPD wajib disertai bukti transaksi yang sah dan sesuai aturan, terlebih untuk nilai yang besar.

“Kalau persyaratan dipenuhi, pihak perbankan pasti mencairkan. Ini yang sedang ditelusuri,” pungkasnya.