Daerah

Sidak DPRD Asahan Temukan 11 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional dan Izin Usaha

×

Sidak DPRD Asahan Temukan 11 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional dan Izin Usaha

Sebarkan artikel ini
helen’s night market medan
Ilustrasi - Klub malam mewah di Medan

Topikseru.com, Asahan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Minggu (8/2/2026) dini hari.

Dalam razia yang dilakukan bersama tim gabungan tersebut, sebanyak 11 tempat hiburan malam diperiksa secara langsung, terutama terkait kelengkapan perizinan serta kepatuhan terhadap aturan jam operasional.

Hasilnya, DPRD Asahan menemukan bahwa seluruh THM yang disidak tidak memiliki izin usaha yang sesuai dengan peruntukannya. Selain itu, sebagian besar tempat hiburan juga terbukti melanggar ketentuan jam tutup operasional sebagaimana diatur dalam peraturan daerah (perda).

Banyak THM Masih Membandel

Anggota DPRD Asahan, Dody Sayendra, menyebut sidak dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Perda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Menurutnya, razia tersebut mengungkap fakta bahwa masih banyak pengusaha hiburan malam yang mengabaikan aturan.

“Hasilnya, di beberapa tempat hiburan malam masih ditemukan pelanggaran jam operasional. Sesuai perda, batas tutup maksimal pukul 23.50 WIB. Namun saat sidak, masih ada yang beroperasi melewati ketentuan,” ujar Dody.

Dia menambahkan, meski sebagian THM telah menutup operasional saat tim datang, pelanggaran tetap ditemukan di beberapa lokasi lain.

THM “Vegas” Kedapatan Buka Kembali Usai Sidak

Salah satu temuan paling menonjol dalam sidak tersebut terjadi di tempat hiburan malam bernama Vegas.

Menurut Dody, setelah tim gabungan melakukan pemeriksaan awal dan meninggalkan lokasi, tempat hiburan itu justru kembali beroperasi.

“Kami mendapat informasi kalau Vegas buka lagi setelah sidak. Tim langsung kembali ke lokasi, dan benar, mereka sudah beroperasi lagi,” kata Dody.

Kedatangan petugas untuk kedua kalinya membuat suasana sempat ricuh. Puluhan pengunjung yang berada di depan lokasi langsung berhamburan, sementara kendaraan bermotor meninggalkan area tersebut satu per satu.

Baca Juga  39 Calon PMI Ilegal Tujuan Malaysia Dicegat di Perairan Asahan

“Kami sempat bertemu manajernya. Dia menyampaikan permintaan maaf atas kejadian itu,” lanjutnya.

Izin Usaha Tidak Sesuai Peruntukan

Dari hasil pemeriksaan dokumen, DPRD Asahan menemukan bahwa mayoritas tempat hiburan malam yang disidak hanya mengantongi izin bar dan karaoke.

Padahal, aktivitas usaha yang dijalankan dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan kategori tersebut.

“Banyak tempat hiburan yang izinnya hanya bar dan karaoke. Tapi faktanya, operasional mereka sudah seperti diskotik. Seharusnya izin yang dimiliki juga izin diskotik, bukan sekadar karaoke,” tegas Dody.

Dia menilai ketidaksesuaian izin ini menjadi persoalan serius yang harus segera ditertibkan oleh pemerintah daerah.

DPRD Minta Pengusaha Urus Izin dan Taat Aturan

DPRD Asahan mendesak para pemilik usaha hiburan malam agar segera mengurus perizinan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.

Selain demi kepatuhan hukum, langkah tersebut juga dinilai penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Bagi yang tidak memiliki izin atau izinnya tidak sesuai, segera diurus. Bayar pajak sesuai aturan agar bisa menambah PAD Kabupaten Asahan,” ujarnya.

Dody juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah tidak akan segan mengambil langkah tegas terhadap THM yang tetap membandel.

Rencana Rapat DPRD dan Pemkab Asahan

Sebagai tindak lanjut dari hasil sidak, DPRD Asahan berencana menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Pemerintah Kabupaten Asahan.

Pertemuan tersebut akan membahas langkah konkret untuk menertibkan tempat hiburan malam yang melanggar aturan.

“Kami akan memanggil pihak-pihak terkait agar pengelola THM segera mengurus izin yang sesuai. Tapi kalau masih ada yang membandel, kami tidak segan mengeluarkan surat rekomendasi untuk penutupan,” tegasnya.

Menurut DPRD, penertiban ini bukan untuk mematikan usaha, melainkan memastikan seluruh aktivitas bisnis hiburan malam di Asahan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.