DaerahNews

Kadishub Medan Sebut Pelataran Minimarket Masuk Parkir Berlangganan

×

Kadishub Medan Sebut Pelataran Minimarket Masuk Parkir Berlangganan

Sebarkan artikel ini
Rico Waas
Ilustrasi lokasi parkir. Foto: Dok.Tribun-Medan/Dahnil Siregar

Ringkasan Berita

  • Dia mengatakan Dinas Perhubungan Kota Medan akan memperbaharui wilayah parkir berlangganan di Kota Medan.
  • Padahal, parkir berlangganan hanya berlaku di kawasan pinggir jalan Medan dan wilayah retribusi perparkiran.
  • "Selama ini pelataran toko maupun minimarket itu kan masuk ke pajak parkir daerah di dinas Bapenda Medan.

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan Iswar Lubis mengatakan pelataran parkir minimarket akan masuk dalam parkir berlangganan.

Dia mengatakan Dinas Perhubungan Kota Medan akan memperbaharui wilayah parkir berlangganan di Kota Medan.

Padahal, parkir berlangganan hanya berlaku di kawasan pinggir jalan Medan dan wilayah retribusi perparkiran.

“Selama ini pelataran toko maupun minimarket itu kan masuk ke pajak parkir daerah di dinas Bapenda Medan. Namun, sebentar lagi wilayah itu Dinas Perhubungan yang akan mengelolanya,” kata Iswar Lubis, Jumat (19/7/2024).

Oleh sebab itu, Iswar mengatakan petugas tidak akan mengutip parkir bagi masyarakat yang menggunakan stiker parkir berlangganan.

Baca Juga  Abdul Rani Sentil Pembangunan Mangkrak di Kota Medan

Dia menyebut parkir berlangganan di pelataran minimarket akan berlaku mulai Senin (20/7).

“Kebijakan ini merupakan hasil rapat kita semalam dengan pak wali. Nantinya petugas Dinas Perhubungan yang akan menggantikan Bapenda di lokasi parkir,” jelas Iswar.

Iswar menyadari saat ini masih ada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab mengutip retribusi parkir, bahkan bagi kendaraan yang telah terpasang stiker.

Selain di area minimarket, kata Iswar, pengutipan uang parkir juga tidak akan ada lagi di depan bank daerah maupun swasta yang ada di Kota Medan.

“Namun bagi usaha seperti kafe yang memiliki pelataran parkir sendiri, nantinya cafe tersebut hanya membayar pajak parkir ke Bapenda Kota Medan,” kata Iswar.

Dikatakannya, jika parkir berada di luar kafe itu sudah tidak diperkenankan pihak Cafe mengutip tarif parkir.

“Intinya kita melihat secara visual, jadi jika parkirnya itu sudah di luar pagar cafe, maka itu sudah tidak ada lagi pengutipan,” pungkasnya.(*)

 

Sumber: medan.tribunnews