Iswar menyadari saat ini masih ada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab mengutip retribusi parkir, bahkan bagi kendaraan yang telah terpasang stiker.
Selain di area minimarket, kata Iswar, pengutipan uang parkir juga tidak akan ada lagi di depan bank daerah maupun swasta yang ada di Kota Medan.
“Namun bagi usaha seperti kafe yang memiliki pelataran parkir sendiri, nantinya cafe tersebut hanya membayar pajak parkir ke Bapenda Kota Medan,” kata Iswar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakannya, jika parkir berada di luar kafe itu sudah tidak diperkenankan pihak Cafe mengutip tarif parkir.
“Intinya kita melihat secara visual, jadi jika parkirnya itu sudah di luar pagar cafe, maka itu sudah tidak ada lagi pengutipan,” pungkasnya.(*)
Sumber: medan.tribunnews
Halaman : 1 2