“Fakta-fakta rekonstruksi ini sudah jelas. Namun, yang menjadi pertanyaan mengapa sampai saat ini proses hukumnya seakan hanya berhenti pada penetapan tiga tersangka. Polda Sumut juga seolah sengaja menutupi siapa aktor intelektual dalam dugaan pembunuhan berencana ini,” kata Array.
Minta Pomdam Profesional
Direktur LBH Medan Irvan Saputra, selaku kuasa hukum anak Rico Sempurna Pasaribu, mengatakan dugaan keterlibatan Koptu HB telah mereka laporkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Angkatan Darat dan Pomdam I Bukit Barisan.
Namun, hingga saat ini LBH Medan selaku kuasa hukum belum mendapatkan informasi perkembangan kasus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mendorong supaya Pomdam menetapkan Koptu HB sebagai tersangka, yang kami duga kuat sebagai aktor intelektual dalam kasus ini. Karena jika hanya berhenti pada Bulang dan dua tersangka lain, kita tidak menemukan korelasinya dengan korban Rico. Apalagi sampai saat ini motif dari pembunuhan berencana ini tidak pernah terbuka ke publik,” kata Irvan.
LBH Medan juga mendesak Polda Sumut dan Pomdam I/Bukit Barisan bersikap transparan dalam memroses kasus ini.
Jangan sampai, kata Irvan, ketidaktransparanan dalam penanganan kasus ini malah menambah coreng penegakan hukum di Sumatra Utara.(Cr1/topikseru.com)