TOPIKSERU.COM, MEDAN – Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution mengeluarkan kebijakan pemberlakuan parkir berlangganan di tepi jalan di Kota Medan. Dasar kebijakan ini adalah Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) Nomor 26 Tahun 2024.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2024. Sejak kebijakan ini berlaku, Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai OPD yang menangani perparkiran mulai melakukan penertiban.
Namun, kebijakan ini tak berjalan semulus proses penerbitan dasar hukumnya. Di lapangan, masih terjadi perdebatan dan penolakan dari masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bobby Nasution mengeklaim bahwa kebijakan tersebut sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir.
Menantu Presiden Jokowi ini saat menjawab pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang P.APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2024, mengatakan bahwa potensi PAD dari parkir berlangganan cukup tinggi.
Dia menyebut jumlah kendaraan roda empat perkiraan ada sebanyak 312.107 unit dan kendaraan roda dua sebanyak 1.179.623 unit.
“Potensi pelanggan parkir berlangganan cukup tinggi, seperti kendaraan roda empat mencapai sebanyak 312.107 unit,” ucap Bobby, melansir antara, Senin (19/8).
Pemkot Medan menetapkan tarif retribusi parkir berlangganan, untuk kendaraan roda dua dengan biaya Rp 90.000 per tahun, roda empat Rp 130.000 per tahun dan kendaraan truk atau bus Rp 170.000 per tahun.
“Pembayaran retribusi hanya dilakukan satu kali dalam satu tahun,” kata Bobby.
Ombudsman Temukan Indikasi Maladministrasi
Kendati parkir berlangganan ini bertujuan untuk meningkatkan PAD dan mencegah kebocoran retribusi dari sektor parkir, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menemukan indikasi maladministrasi pada kebijakan Bobby Nasution itu.

Hal tersebut berdasarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI terkait kebijakan parkir berlangganan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya