Pemkot Medan menetapkan tarif retribusi parkir berlangganan, untuk kendaraan roda dua dengan biaya Rp 90.000 per tahun, roda empat Rp 130.000 per tahun dan kendaraan truk atau bus Rp 170.000 per tahun.
“Pembayaran retribusi hanya dilakukan satu kali dalam satu tahun,” kata Bobby.
Ombudsman Temukan Indikasi Maladministrasi
Kendati parkir berlangganan ini bertujuan untuk meningkatkan PAD dan mencegah kebocoran retribusi dari sektor parkir, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menemukan indikasi maladministrasi pada kebijakan Bobby Nasution itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut berdasarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI terkait kebijakan parkir berlangganan.
Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara James Marihot Panggabean mengatakan dari hasil rangkaian pemeriksaan yang mereka lakukan, pihaknya menemukan adanya Maladministrasi dalam penerapan kebijakan parkir berlangganan di tepi jalan umum itu.
“Atas hal itu, kami memberikan tindakan korektif kepada Wali Kota Medan dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan,” kata James Panggabean dalam keterangan tertulis terkait LAHP Parkir Berlangganan, Kamis (15/8).
Berdasarkan LAHP, Ombudsman Sumut memberikan delapan poin korektif kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk memperbaiki kebijakan tersebut.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya